irja

Senin, 14 Mei 2012

Aturan Waqf dan Ibtida’ (Seri Ilmu Tajwid)

Oleh: Irja Nasrullah


Dalam membaca al-Qur’an, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah aturan ketika seseorang wajib atau boleh berhenti (waqf) dan aturan ketika seseorang boleh meneruskan bacaannya kembali.
Secara etimologi waqf berarti mencegah atau menghalangi.[1] Adapun secara terminologi berarti putusnya suara setelah membaca al-Qur’an disertai dengan keluarnya napas dan berniat untuk menyempurnakan bacaannya kembali. Maka tidak dinamakan waqf ketika tidak tidak disertai dengan keluarnya napas. Adapun waqf ini harus bertempat di akhir ayat atau akhir kata dan tidak boleh di tengah-tengah selamanya.[2]
Adapun Ibtida’ secara etimologi berarti memulai. Adapun secara terminology berarti tata cara memulai bacaan al-Qur’an dalam keadaan beralih dari keadaan diam kepada keadaan berucap.[3]
Aturan-aturan (waqf) ini ditetapkan agar seorang Qari tidak merusak makna al-Qur’an, sebab pemberhentian bacaan secara serampangan terkadang tidak hanya merusak makna, namun bisa menyebabkan seseorang menjadi kafir atau murtad (walaupun hanya qawly: murtyad ucapannya). Kasus sederhana misalnya, seorang Qari membaca lafadz tauhid لا إله إلا الله  , tiba-tiba berhenti pada lafadz لا اله saja. Dan tidak meneruskan bacaannya. Maka bacaannya akan berarti “tiada Tuhan” saja, tanpa arti selanjutnya “selain Allah”.[4]
Pembahasan waqf dan ibtida’ menjadi pembahasan yang sangat penting. Imam Ali pernah ditanya tentang makna tartil dalam surat al-Muzzammil ayat 4, beliau menjawab: “Tartil yaitu mentajwidkan huruf dan mengetahui tempat-tempat wuquf (tempat berhenti).” Ibnu Al-Anbari berkata: “Salah satu kesempurnaan pengetahuan kealqur’anan adalah mengetahui waqf dan ibtida’.[5] Banyak riwayat-riwayat lain yang menunjukkan keutamaan waqf dan ibtida’ ini.
Berikut ini adalah macam-macam waqf:

  1. Waqf Idlthirary (berhenti terpaksa), yaitu jika seorang Qari terpaksa menghentikan bacaannya Karena lupa atau napasnya habis atau udzur-udzur syar’i yang lain. Jika terjadi waqf idlthirary semacam ini, seorang Qari wajib mengulang bacaannya lagi, di mana ia terhenti dan kemudian menyambungnya lagi.
  2. Waqf Ikhtibary (berhenti untuk menguji), yaitu penghentian (waqf) pada bagian-bagian ayat tertentu untuk tujuan menguji siswa atau seseorang yang sedang belajar al-Quran. Waqf seperti ini hanya diperbolehkan jika dibutuhkan saja.
  3. Waqf Inthidhary (berhenti sejenak untuk menunggu), maksud menunggu adalah menghentikan satu segi bacaan pada frase-frase al-Qu’an yang bisa dibaca lebih dari satu segi baca saja, waqf ini diperuntukkan sebagai langkah pembacaan secara penuh (isti’ab). Waqf ini hanya digunakan oleh mereka yang mendalami ilmu Qira’at secara (talaqqy), hukumnya boleh.
  4. Waqf Ikhtiyary (berhenti bebas/karena kemauan pribadi). Waqf ini perlu dipelajari sebenarnya. [6]
  5. Waqf Tam (sempurna), yaitu berhenti tepat pada kalimat yang telah sempurna, tidak ada kaitan dengan kalimat sebelum dan sesudahnya baik lafadz  maupun maknanya, Maksudnya yaitu yang boleh berhenti di kalimat tersebut dan boleh langsung memulainya lagi setelahnya.[7] Biasanya waqf seperti ini ada di akhir ayat (ra’su ayah), akhir cerita, dan permulaan cerita baru; seperti waqf pada kata الرحيم  (Q.S. asy-Syu’ara’ :9) dan tujuh kata  الرحيم pada ayat-ayat setelahnya (68, 104, 122, 140, 159, 175, 191).[8] Contoh-contoh lain sangat banyak.[9] 
  6. Waqf Kafy (cukup), yaitu berhenti pada akhir kalam yang sudah sempurna lafadznya, akan tetapi masih ada hubungannya dengan maknanya (dengan kalimat selanjutnya). Jika berhenti tidak usah mengulang kalimat yang telah dihentikan (langsung memulainya lagi setelahnya). Waqf kafy ini banyak terdapat pada ayat seperti:
a). ومما رزقناهم ينفقون , berhenti di sini Allah belum cukup menceritakan orang mukmin, tetapi kalau dilihat dari lafadz dan I’rab kalam berikutnya saudah tidak ada hubungan, maksudnya hubungan kalam itu tidak menjadi sifat, badal ataupun ma’thuf kalam berikutnya.
b). Juga terdapat pada pertengahan ayat, seperti
واشربوا في قلوبهم العجل بكفرهم (كاف) قل بئسما (الأية)
c). Terdapat pada ayat yang setelahnya berupa: لام كي-إلا بمعنى لكن-إن المشددة المكسورة-إستفهام بل-ألالمخففة-سين-سوف-نعم-بئس-كيلا , dengan catatan kesemuanya tersebut tidak didahului oelh qaul atau qasam.
  1. Waqf  Hasan (baik), yaitu berhenti pada akhir kalam yang sudah bisa dipahami artinya, akan tetapi masih ada hubungannya , baik lafadz maupun makna dengan kalam berikutnya, mungkin badal, ma’thuf, atau yang lainnya. Waqf hasan berikutnya sudah boleh diwaqf, sebab secara makna, kalamnya sudah bisa dipahami, akan tetapi ibtida’-nya (jika akan memulai kalam berikutnya) harus mengulang atau muraja’ah dengan kalam yang telah di-waqf-kan, kecuali jika bertepatan dengan akhir ayat. Adapun dasar berhenti pada akhir ayat ini adalah hadits Ummu Salamah.[10] Rasulullah Saw membaca al-Fatihah dan berhenti (waqf) pada akhir tiap-tiap ayat. Contoh daripada waqf hasan ini adalah: berhenti pada lafadz jalalahالله   yang ada pada redaksi basmalah بسم الله الرحمن الرحيم . Sebenarnya kalimat بسم الله ini sudah sempurna dan bermakna serta boleh berhenti di kalimat tersebut, akan tetapi kalimat tersebut masih berhubungan dengan kalimat selanjutnya الرحمن الرحيم , baik secara lafadz ataupun maknanya.
  2. Waqf Qabih (jelek), yaitu berhenti pada kalimat yang belum sempurna, bahkan bisa menyebabkan timbulnya makna yang berlawanan dengan makna yang sesungguhnya, yang dimaksudkan oleh ayat. Terkadang juga bisa menyebabkan seseorang menjadi kafir (jika Qari meyakini maksudnya). Dalam hal ini, seseorang dilarang berhenti (waqf), kecuali karena darurat sekali, juga tidak boleh memulai (ibtida’) pada kalimat selanjutnya. Contoh: berhenti pada fi’il (pekerjaan) tanpa menyebutkan fa’ilnya (pelaku). Atau berhenti pada mudhof tanpa menyebutkan mudhof ilaihnya, berhenti pada mubtada; tanpa menyebutkan khabarnya.[11] Contohnya: berhenti pada kalimat اليهود pada ayat yang berbunyi وقالت اليهود يدالله مغلولة (المائدة :64) . Berhenti pada اليهود merupakan waqf qabih (jelek) dan memulai setelahnya يدالله مغلولة merupakan hal yang lebih qabih (jelek) lagi, kerena akan menimbulkan arti, “Tangan Allah terbelenggu.” Na’udzubillahi min dzalik.

* * *

Kita telah mengerti arti ibtida’ seperti yang tersebut di atas yaitu memulai bacaan lagi setelah berhenti. Seseorang yang membaca al-Qur’an juga harus memperhatikan makna-makna yang terkandung dalam ayat, sehingga bisa untuk memulai lagi bacaannya.
Dalam pembahasan ini ada juga pembahasan megenai saktah. Saktah yaitu berhenti sejenak tanpa napas, lebih pendek dari waktu waqf, dan dengan niatan memulai bacaan lagi pada saat itu juga. Saktah ini berada di tengah frase, akhir frase, dan tatkala menyambung antara dua surat[12] kebanyakan terjadi saktah pada huruf matu (sukun sahih) sebelum hamzah seperti bacaan saktah pada وبالأخرة  dan sukun syibh sahih pada bacaan خلو الى  , serta sukun pada huruf mad seperti قالو أمنا .
Contoh-contoh di atas terdapat dalam bacaan-bacaan imam qira’at, dan hal itu masih diperdebatkan.[13]
Berikut ini saktah dalam al-Qur’an yang disepakati, yang ada dalam bacaan imam Hafs versi ‘Ashim jalur syathibiyyah, bertempat pada empat tempat[14]:
1.      Pada surat Al-Kahfi ayat 1 juz 15 yang berbunyi ولم يجعل له عوجا (1) قيما  yaitu berhenti di عوجا tanpa bernapas dan kemudian meneruskan kalimat yang selanjutnya.
Hikmah: Seandainya diteruskan, maka akan tampak bahwa قيما (lurus) di sini sifat untuk  عوجا (bengkok) padahal maksud sebenarnya  قيماdi sini sifat untuk kitab. 
2.      Pada surat Yasin ayat 52 juz 23 yang berbunyi: من بعثنا من مرقدنا هذا yaitu berhenti pada مرقدنا tanpa bernapas dan kemudian meneruskan kalimat yang selanjutnya.
Hikmah: Untuk menjelaskan bahwasannya  هذا bukan sifat untuk مرقدنا juga untuk menjelaskan bahwa itu bukan perkataan orang kafir, akan tetapi perkataannya Malaikat. Ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan perkataan orang mukmin kepada orang kafir.
3.      Pada surat Al-Muthaffifin ayat 14 juz 30 yang berbunyi  كلا بل ران على قلوبهم yaitu berhenti pada بل tanpa bernapas dan kemudian meneruskan kalimat yang selanjutnya.
Hikmah: Supaya tidak sama dengan kata مراق yang artinya kuah sayur atau penjual kuah.
4.      Pada surat Al-Qiyamah ayat 27 juz 29 yang berbunyi وقيل من راق  yaitu berhenti pada من tanpa bernapas dan kemudian meneruskan kalimat yang selanjutnya.
Hikmah: Supaya tidak sama dengan kata بران yang artinya dua orang yang baik.

Itulah sekilas penjelesan tentang waqf dan ibtida’. Untuk lebih jelasnya, bisa dirujuk kembali ke kitab-kitab tajwid dan ulumul qur’an. Keluar dari hal itu semua, ada hikmah  terbesar dengan adanya ilmu tajwid dan ilmu-ilmu ulumul qur’an itu sendiri, yaitu untuk menjaga keotentikan Kitab Suci al-Qur’an. Adakah Kitab Suci lain yang tata cara membacanya diatur sedemikian detailnya, mulai dari A sampai Z ?! Bahkan adab dan tata cara bermu’amalah dengan al-Qur’an itu sendiri pun juga diatur serta telah termaktub di dalam kitab-kitab para ulama. Itu baru ilmu tajwid dan ulumul qur’an, belum lagi ilmu-ilmu lain yang semuanya “melayani” Kitab Suci Al-Qur’an. As-Syaikh Usamah As-Sayyid Mahmud Al-Azhari mengatakan di dalam kitabnya, Al-Madkhol ila Ushulittafsir, “Bahwa ilmu-ilmu yang ada, sejatinya untuk berkhidmah kepada al-Qur’an.” Oleh Karena itu beliau juga membuat sebuah kaidah bahwa hubungan al-Qur’an dengan ilmu yang bermacam-macam merupakan ushul daripada ushul-ushul tafsir.[15] 
Akhirnya, semoga tulisan ringan ini bermanfaat. Wasallahu ‘ala sayyidina muhammadin wa ‘ala alihi wasahbihi ajma’in.

Sakan Jam’iyyah Asdiqa’, H.10, Nasr City, Cairo.
 14/05/2012, 10.05 CLT  



[1] Ibnu Al-Jazary, Al Aqwal Jaliyyah fis-Syarhil Muqaddimah al-Jazariyyah, ditahkik oleh Abdur Razzak bin Muhamad Al-Bakry, Darul Kautsar, Kairo, cet. I, 2010, hal. 148
[2] Ibid., hal. 148
[3] Ibid., hal. 148
[4] Ahmad Shams Madyan, Lc., MA., Peta Pembelajaran al-Quran, , Pustaka Pelajar, Yokyakarta, cet. I, 2008, hal. 126-127
[5]Imam As-Suyuthi, Al Itqan fi Ulumil Quran, ditahkik oleh Ahmad bin Ali, Darul Hadits, Kairo, 2006, hal. 249
[6]Ahmad Shams Madyan, Lc., MA., op. cit., hal. 127-128
[7] Ibnu Al-Jazary, op. cit., hal. 149-150
[8] Kata الرحيم  setelahnya walaupun tepat pada ra’su ayah, namun masih memiliki hubungan korelatif dengan ayat setelahnya.
[9] Ahmad Shams Madyan, Lc., MA., op. cit., hal. 128
[10] K.H. Qamari Sholeh, Ilmu Tajwid, Ponpes Nurul Quran (percetakan Tivaza), Jombang, hal. 66
[11] Ibnu Al-Jazary, op. cit., hal. 151
[12] Hanya diperbolehkan oleh sebagian pakar qiraat.
[13] Ahmad Shams Madyan, Lc., MA., op. cit., hal. 129-130
[14] Ibnu Al-Jazary, op. cit., hal. 153-154 (dengan sedikit penambahan keterangan).
[15] As-Syaikh Usamah As-Sayyid Mahmud Al-Azhari, Al-Madkol Ila Ushulittafsir, Maktabah Alwabel Assoib, Kairo, cet. I, 2010, hal. 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar