irja

Kamis, 23 Desember 2010

Teka-Teki Dhamir (Ulumul Qur'an)


Oleh : Wahyudi

Undang-Undang Dasar Dhamir
1. Dasar hukum peletakan dhamir adalah untuk meringkas, Misalnya dhamir هم dalam potongan ayat (أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً) menggantikan 25 kata, karena itu dilarang memakai dhamir munfashil kecuali jika tidak memungkinkan memakai dhamir muttashil, seperti di 2 tempat :
a) Ibtida' ( (إياك نعبدb) setelah إلا ( ألا تعبد إلا إياه )

2. Hukum asal tempat kembali dhamir adalah sesuatu yang disebutkan dan terdekat dengannya.
3. Hukum asal bagi dhamir yang disebutkan berkali-kali adalah satu tempat kembali, (أَنِ اقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِ فَاقْذِفِيهِ فِي الْيَمِّ)
4. Macam-macam tempat kembali dhamir selain hukum asal diatas:
a) Tertulis sebelumnya
b) Tertulis setelahnya baik secara langsung ( setelah dhamir As-Sya'n, Qishah, نعم , بئس ) atau tidak langsung, seperti
(فَأَوْجَسَ فِي نَفْسِهِ خِيفَةً مُوسَى)

c) Petunjuk redaksi kalimat, seperti (فَلَوْلَا إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ) (كَلَّا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ) kata kerongkongan (الْحُلْقُوم dan التَّرَاقِي) menunjukkan kaitannya dengan ruh atau jiwa.

d) Pemahaman Pendengar, (كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ) (مَا تَرَكَ عَلَى ظَهْرِهَا مِنْ دَابَّةٍ)
e) Lafadh tanpa makna, (وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُعَمَّرٍ وَلَا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ) dhamir ه kembali ke معمر
f) Makna sebuah lafadh, (فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ) dhamir mutsanna kembali kepada al-kalalah karena kata al-kalalah bisa dipakai untuk satu, dua atau banyak orang seperti dhamir jama' yang kembali kepada kata من.

g) Salah satu yang disebutkan sebelumnya, dan seringkali adalah sesuatu yang kedua, (وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ).
h) 2 dhamir kembali kepada satu benda, (يَخْرُجُ مِنْهُمَا اللُّؤْلُؤُ وَالْمَرْجَانُ)
i) Jenis sesuatu, (إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا)
j) Selain sesuatu yang disebutkan sebelumnya,
(وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ (12) ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً )
k) Sesuatu yang belum ada, (وَإِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ)
l) Mudhaf, ini adalah hukum asal karena mudhaf lah yang menjadi pembicaraan, (وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا), dan terkadang kembali ke mudhaf ilaih, (إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لَأَظُنُّهُ كَاذِبًا)
m) Konteks yang terkait dengannya, (إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا) dhamir ه kembali kepada hari sebagai konteks pagi yang merupakan bagian dari hari bukan bagian dari sore.

5. Tempat kembali dhamir fashl seperti هو هم هي dan seterusnya adalah sesuatu yang disebut sebelumnya, ((وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ.
6. Dilarang sebuah dhamir dianggap sebagai dhamir sya'n kecuali jika tidak memungkinkan dimaknai selain itu.
7. Muannats berakal dan jama' maka seringkali dhamirnya juga jama',
(وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ).
Sedangkan Muannats yang tidak berakal maka seringkali dhamirnya ditentukan oleh kadar banyak tidaknya jama' muannats tersebut, Jika jamaknya banyak maka dhamirnya mufrad dan jika jamaknya sedikit maka dhamirnya jamak,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا > مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُم > فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ
8. Jika ada beberapa dhamir yang berkumpul dalam satu kalimat dan keduanya mempunyai dua kemungkinan, yaitu kembali kepada lafadh atau makna maka tempat kembali dhamir yang pertama adalah lafadh,
إِلَيْكَ وَجَعَلْنَا عَلَى قُلُوبِهِم وَمِنْهُمْ مَنْ يَسْتَمِعُ

- Hanya ada satu ayat dalam Al-Qur'an yang tempat kembali dhamir pertama adalah makna, yaitu
وَقَالُوا مَا فِي بُطُونِ هَذِهِ الْأَنْعَامِ خَالِصَةٌ لِذُكُورِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلَى أَزْوَاجِنَا

- Jika tempat kembali dhamir yang pertama adalah lafadh maka dhamir setelahnya dibolehkan kembali ke makna, tetapi jika tempat kembali dhamir yang pertama adalah makna maka dhamir setelahnya dilarang kembali ke lafadh…….

Syubhat


Jawaban Syubhat :
1. Tiga jawaban :
) bisa dipakai jama' مثل a) Kata (
>>b) Kata (الذي) adalah ism maushul yang mirip dengan من yang mufrad secara lafadh dan jama' secara makna.
c) Dhamir jama' kembali ke munafiqin bukan kembali kepada orang yang menyalakan api, sebuah perpindahan dari permitsalan kepada hakikat.

2. Kaedah balaghiyah : intiqal/ iltifat : mubalaghah
- dari mukhatab ke ghaib menunjukkan kemurkaan dan penjauhan.
- dari ghaib ke mukhatab menunjukkan keridhoan dan pendekatan.


3. ( Kamal al-Lughah al-Qur'aniyah )
Ayat I : Penyebutan susu menunjukkan bahwa hanya sebagian binatang ternak yang dimaksud oleh ayat tersebut, jadi dhamir mudzakkar kembali kepada kata sebagian (بعض ).
Ayat II : dimaksudkan semua binatang ternak dengan petunjuk kata "manfaat-manfaat".

( Adhwa' al-Bayan )
>>Kaedah : semua ism al-Jins dibolehkan memakai dhamir mudzakar dari segi lafadz dan muanats dari segi makna

Referensi
1. Al-Itqan, As-Suyuthi, tahqiq : Ahmad bin Ali, Darul Hadits, 2006 M, Kairo.
2. Kamal al-Lughah al-Qur'aniyah, DR. M.Muhamad Daud, Darul Manar, Kairo.
3. Adhwa' al-Bayan, As-Syinqithi, Dar Alam al-Fawaid.
4. Kasyaf, Zamakhsari, Maktabah al-Ubaikan, Cet.I, 1998 M, Riyadh.
5. I'rab al-Qur'an, Muhyidin ad-Darusyi, al-Yamamah & Dar Ibn al-Katsir, Cet.I, 1999 M, Beirut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar