irja

Selasa, 19 April 2011

Metode Dalam Mengkaji Ijazul Ilmi Pada Al-Qur'an dan Hadist


Metode Dalam Mengkaji Ijazul Ilmi Pada Al-Qur'an dan Hadist (1)

Oleh : MH. Kholilyanto.

A. Mukadimah.

Maha suci Allah Swt. yang telah menciptakan semua yang dibutuhkan manusia, tidak ada Tuhan yang wajib disembah dan di agungkan kecuali Dia, yang dengan-Nya kita bersandar dan berharap untuk selalu mendapatkan rahmat serta maghfirohnya. Selawat serta salam selalu tetap tercurahkan kepada manusia super, Muhammad Saw. Kekasih-Nya dengan misi menyebarkan ketauhidan dan memberantas kebodohan serta kebobrokan akhlak, yang dibekali al-Qur'an sebagai mukjizat yang abadi, yang di wariskan kepada pengikutnya.
Perlu diketahui, sepanjang sejarah di dunia ini, tidak ada satu nash pun yang terjaga dari tahrif, pengurangan dan penambahan, kecuali al-Qur'an. Ini merupakan persoalan yang merombak adat kebiasaan, di samping sebagai mukjizat yang mendorong jiwa untuk membenarkannya.(2) Al- Quran juga berbicara tentang sains yang mencakup dari pada beberapa macam i'jaz mulai dari ijaz al- thibbi ( kedokteran ) i'jaz al- falaki ( astronomi ) i'jaz al- thabi'i ( fisika ) i'jaz adadi ( jumlah ) i'jaz ilmi ( informasi ) dan i'jaz-i'jaz lainnya. Hal ini sangat jelas, kalau al- Qur'an bukanlah buatan seorang Muhammad Saw., yang tidak bisa menulis dan membaca. Namun ini adalah kitab samawi yang bersumber dari Allah Swt., Tuhan penguasa jagad alam raya ini.
Kemajuan suatu peradaban akan membuka suatu rahasia- rahasia yang selama ini tidak terungkap. Banyak misteri yang selama ini ada dalam al-Qu'ran dan Hadist, hanya dipahami melalui keyakinan, namun tidak dibenarkan dengan teknologi. Akan tetapi, di abad ini banyak para ulama mengkaji serta meneliti beberapa ayat al-Qur'an dan Hadist yang berkaitan dengan sains dan mereka menemukan bukti-bukti akan kebenaran al-Qur'an dan Hadist. Di sana terdapat perbedaan pendapat para ulama, dalam penafsiran tafsir 'ilmi tersebut. Untuk lebih lanjutnya, mari kita bahas apa maksud dari pada mukjizat ilmu dalam al-Qur'an dan sunah serta apa sebabnya, sebagian para ulama menolaknya serta alas an apa sebagian ulama membolehkannya.


B. Definisi I'jazul Ilmi

I'jazul ilmi dalam segi bahasa terdiri dari dua kalimat:
a. Kalimat ajaz(3). Yang bermakna melemahkan kebalikan dari kata qudrah
( kuasa) pada dasarnya i'jaz itu adalah hal yang telah lewat, dikatakan
a' jazul umur ( perkara yang telah lewat )
b. Kalimat Ilmi ( pengetahuan ) lawan dari pada jahlun ( bodoh ) bisa dikatakan seorang ulama adalah orang yang paling alim (tahu ) di antara yang lainnya Ilmu juga bisa bisa diartikan dengan: Mengetahui sesuatu dengan hakikatnya.

Sedangkan tafsir ilmi atau i'jazul ilmi menurut istilah yaitu:

1. Menurut Syekh Abdul Mazid Adz Zindani,(4) "Tafsir i'jazul ilmi adalah menyingkap makna ayat di sela-sela yang telah tetap kebenarannya dari penelitian ilmu biologi. Sedangkan untuk i'jaz ilmi yaitu al-Qur'an mengabarkan hakikat sebuah kebenaran dari yang telah dipaparkannya, yang kemudian diadakan sebuah riset penelitian yang membenarkan apa yang telah dilontarkan oleh al-Qur'an yang belum diketahui di zaman nabi.
2. Sedangkan menurut Nazib Al-Agra yaitu "Kecocokan sebuah makna ayat dan hadist terhadap kebenaran penelitian, yang tidak diketahui pada waktu turunnya wahyu dan tidak diketahui kebenarannya, kecuali sesudah mengadakan riset ilmiah, atau dengan wasilah-wasilah materialisme. Hal ini untuk membenarkan risalah yang dibawa oleh nabi yang datang dari Allah Swt.

Adapun tujuan diadakannya riset ilmiah terhadap beberapa ayat dan hadist, tidak lain untuk membuktikan bahwa al- Qur'an dan Hadist adalah dua sumber agama islam yang suci, yang di dalamnya tidak ada kesia-siaan serta perkara yang bohong, sehingga nantinya diharapkan akan bertambahnya keimanan seorang mu'min dan mampuh memberikan dampak yang positif bagi sebagian orang non muslim, sehingga dapat mendorong non muslim untuk mempelajari keagungan al- Qur'an dan Sunah.
Perlu kita ketahui, bahwa masyarakat yang hidup di zaman sekarang, adalah masyarakat madani, yang hidup di tengah-tengah kemajuan teknologi dan sains yang tidak hanya menerima sesuatu kebenaran dengan keyakinan saja, akan tetapi harus dengan penelitian dari esensi kebenaran tersebut, khususnya masyarakat non Islam yang tidak mempercayai al-Qur'an dan Hadist kecuali sudah tersingkapnya suatu kebenaran dari objek yang mereka teliti. dari petunjuk al- Qur'an dan Hadist. Hal ini sebagai pemberitahuan bagi kaum muslimin khususnya dan umumnya kepada non muslim " Bahwa al- Qur'an dan Sunah tidak akan pernah saling bertentangan satu sama lain. Namun sebaliknya, keduanya saling menguatkan, melengkapi dan menjelaskan satu sama lainnya. Hal ini jelas menunjukan bahwa al-Qur'an dan sunah tidak pernah mengingkari kebenaran ilmiah yang dihasilkan dari riset penelitian yang modern.
Menurut Dr. Karim Sayid Ganim" Apabilah ada suatu isyarat ilmiah yang di lontarkan oleh al- Qur'an, maka harus membutuhkan kepada riset penelitian yang teliti dan pembahasan yang khusus. Dan setelah tersingkapnya suatu kebenaran dari hasil riset ilmiah tersebut, ketahuilah, bahwa itu bukanlah akhir dari tujuan riset ilmiah. Hal tersebut hanya sebagai wasilah untuk sampai kepada perbuatan yang terhormat, sehingga di harapkan dari kebenaran al- Qur'an menumbuhkan keyakinan yang kuat bagi seorang muslim sedangkan bagi non muslim membebaskan pemikirannya dari sifat dusta dan menjauhkan dirinya dari perbuatan yang menyimpang.

C. Faktor Yang Mendorong Mempelajari I'jazul Ilmi.

Di sana ada beberapa faktor yang mendorong para ulama islam untuk mengkaji dan mengadakan riset ilmiah, pada beberapa abad lalu dengan sebab dibawah ini:
1. Sesungguhnya risalah nabi Muhammad Saw. adalah bersifat terus menerus yang tidak hilang ditelan waktu dan tempat. Beberapa kitab suci terdahulu telah mengabarkan akan hadirnya seorang utusan dari bangsa Arab yang bernama Ahmad. Dialah nabi penutup dari nabi-nabi sesudahnya, dengan dibekali sebuah mukjizat yang berupa al- Qur'an. Para pemuka kafir Quraisy baik dari golongan Yahudi dan Nasrani sangat bersikeras untuk melenyapkan mukjizat nabi akhir zaman itu, dengan membuat sebuah fitnah serta sanggahan bahwa al- Qur'an adalah buatan Muhamad, yang bersumber dari berita terdahulu, yang diadopsi dari pembaritahuan pendeta Nasrani dan Yahudi kepadanya, hal ini tentu mengingkari esensi wahyu yang turun kepadanya. Maka, dari sinilah sebagian para ulama mengkaji , meneliti objek ijazul ilmi al-Qur'an dan Hadist nabi untuk menetapkan kebenaran wahyu yang turun kepadanya, serta untuk membantah sanggahan mereka bahwa al- Qur'an buatan Muhamad yang diberi tahu oleh pendeta-pendeta tatkala itu.

2. Menjadikan i'jazul ilmi sebagai wasilah dalam berdakwah kepada para intelektual non muslim yang berkecimpung di dalam riset ilmu pengetahuan, bahwa apa yang dikabarkan oleh al- Qur'an dan Sunah adalah berita yang absolut kebenarannya, dengan beberapa hasil riset ilmiah yang sesuai dengan berita al- Qur'an.

3. Menjelaskan kepada seluruh dunia, bahwa kebenaran dari hasil riset ilmiah yang bersumber dari al-Qur'an dan Sunah sebagai suatu dalil, kalau mukjizat Allah Swt. itu sesuai dalam kondisi bagaimanapun, baik itu yang mencakup dalam permasalahan meterialisme, sosialisme dan lain sebagainya. Al- Qur'an dan Sunah adalah wahyu yang bersumber dari Allah Swt. yang relevan untuk setiap kondisi dan pantas untuk diikuti serta di patuhi segala perintah dan larangannya.


D. Perbedaan Antara Tafsir 'Ilmi dan I'jazul Ilmi Al-quran.

Maksud dari tafsir 'ilmi menurut sebagian ulama yaitu, "Bersandarnya suatu penafsiran ayat, kepada hasil riset yang telah diketahui atau diyakini akan kebenarannya.

Sedangkan menurut Syekh Abdul Mazid Ad Zindani adalah " Tersingkapnya makna ayat atau hadist, setelah diadakannya riset penelitian dengan ilmu kosmologi.
Adapun menurut Dr. Ahmad Muhammad Abdul Qodir "Bahwasanya awal dari pentafsiran 'ilmi dalam Al-Qur'an, tidaklah diharuskan di dalamnya untuk mendalami kebenaran permasalahan ilmiah, baik dengan penelitian atau penjelasan yang kongkret; karena tatkala itu para mufasir menafsirkan ayat al-Qur'an dengan metode yang ia sudah yakini kebenarannya pada waktu itu. Hal tersebut menjadikan tafsir ilmi tatkala itu bermacam-macam coraknya, karena lahir dari hasil iztihad mereka, sehingga bisa jadi tidak sampai kepada kedudukan yang mengagungkan. Namun, manakalah ada seseorang yang meneliti dan mengkaji permasalahan ini, dan kemudian mendapatkan sebuah kebenaran yang nyata dari segi ilmiah dan lain sebagainya, maka kita bisa menerima dengan akal sehat. Maka dari sini tidak diragukan lagi bahwa fase tafsir akan pindah ke fase i'jaz, dalam artian setiap i'jaz ilmi adalah tafsir ilmi dan tidak sebaliknya yaitu bukanlah setiap tafsir 'ilmi yaitu i'zajul ilmi.
Hal tersebut dikarenakan i'zajul ilmi yaitu sebuah isyarat terhadap permasalahan-permasalahn ilmiah kosmologi yang disebutkan di dalam nusus-nusus wahyu yang setelah beberapa abad tersingkaplah kebenarannya dari hasil penelitiannya.

E. Sikap Para Ulama Terhadap Tafsir 'Ilmi.(5)

Para ulama berbeda pandangan terhadap kedudukan tafsir 'ilmi, ada yang mengingkari akan esensinya, adapula yang menyetujui keberadaannya. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal yang membuat para ulama berbeda pendapat. Untuk lebih jelasanya, kita akan membahas sikap dan alasan yang jelas, kenapa sebagian para ulama mengingkari tafsir ilmi al- Qur'an.
Inilah nama beberapah tokoh ulama yang mengingkari serta menolak tafsir 'ilmi al-Qur'an yang diantaranya dari ulama-ulama terdahulu yaitu:

a. Abu Ishak as-Syatibi dengan mengatakan " Sesungguhnya kebanyakan manusia di zaman sekarang lebih banyak melampaui batas dalam berdakwah terhadap al- Qur'an, sehingga mereka begitu mudah menyandarkan setiap disiplin ilmu seperti biologi, mantik, dan ilmu umum bersumber dari al-Qur'an. Maka dari sinilah ulama salafus shaleh dari golongan sahabat, tabi'in dan sesudahnya yang lebih paham terhadap al- Qur'an dan Sunah, tidak pernah di antara mereka mengklaim bahwa ilmu-ilmu yang di atas bersumber dari al-Qur'an, kecuali sesuatu yang sudah tetap dari hukum-hukum taklifi dan hukum akhirat, walaupun mereka pada waktu itu mendalami serta meneliti al-Quran, tetap saja mereka tidak mengambil kesimpulan seperti anggapan orang selama ini, maka hal tersebut menunjukan sangkaan yang di atas tidaklah benar.

b. Mahmud Syaltut berpendapat "Sesungguhnya orang yang aktif dalam melakukan riset ilmiah, baik itu dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang kemudian melibatkan al-Quran di dalamnya, adalah kesalahan yang tidak bisa diragukan lagi, karena Allah Swt. tidak menurunkan al- Qur'an sebagai bahan perbandingan dalam riset penelitian, karena jika al-Qur'an dijadikan sebagai alat untuk membuktikan ilmu pengetahuan, maka bisa saja akan membawa kepada resiko, kalau suatu saat nanti akan dianulir oleh temuan baru. Sedangkan kedudukan suatu kebenaran riset ilmiah bersifat relatif, yang bisa dianulir oleh waktu dan tempat. Namun, mana kala al-Qur'an itu cocok dengan hasil penelitian dan untuk beberapa tahun dianulir berbeda, maka akan membawa kepada sifat keragu-raguan terhadap kitab suci al-Qur'an. Hal seperti inilah yang ditakutkan oleh kalangan ulama yang mengingkari i'zajul ilmi al-Qur'an

c. Syekh Muhammad Al-Ghazali berpendapat tentang masalah ini dengan mengatakan, "Janganlah kalian menafsirkan ayat al- Qur'an untuk sebuah penelitian, karena sebuah penelitian akan menerima suatu perubahan yang sesuai dengan waktu dan tempat. Dan jangan pula engkau memaparkan al- Qur'an karena perkiraan yang meragukan, karena bisa jadi akan berdampak kepada kesalahan. Namun, mana kala hasil penelitian itu sepakat dengan apa yang dipaparkan oleh al- Qur'an, maka penafsiran itu baik sesuai dengan firman Allah Swt. : "Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?" (Surat fushshilat: 53).

Inilah nama – nama para ulama muta'akhirin yang tidak membolehkan menafsiran al- Qur'an dengan cara ilmiah yaitu:
1. Syekh Mahmud Syaltut.
2. Dr. Muhammad Husein Adzahabi.
3. Syekh Muhammad Al-Ghazali.
4. Syekh Muhammad Al- Madani.
5. Syekh Amin Al- khally.

Setelah kita mengetahui dasar-dasar pelarangan pentafsiran ijazul ilmi serta nama para ulama yang melarangnya, maka akan lebih baiknya kita mengetahui alasan beberapa ulama yang membolehkan ijazul ilmi terhadap al- Qur'an, di antara ulama yang membolehkan yaitu:

1. Abu Hamid Al- Ghazali.
2. Imam Ar-Razi.
3. Ibnu Abil Fadli Al-Mursi.
4. Imam Suyuthi.
5. Muhammad Rasyid Ridhlo.

Menurut Imam Al- Ghazali rohimahullah "Bahwasannya seluruh disiplin ilmu itu masuk kedalam kekuasaan Allah 'azza wa jalla, baik di dalam dzat-Nya dan juga di dalam sifat-sifat-Nya, dan kumpulan disiplin ilmu di jagad alam raya ini, tidak akan pernah ada akhirnya bagi manusia. Karena didalam Al-Qur'an itu sendiri terdapat beberapa isyarat serta tanda pengkodifikasian seluruh disiplin ilmu, yang hanya dapat diketahui dengan rumus-rumus tertentu serta dalil-dalil yang khusus, yang hanya dapat diketahui oleh orang yang memahami maksud dari kalamullah 'azza wa jalla.
Sedangkan menurut ulama muta'akhirin dari ulama hadist mereka berpendapat, boleh saja menjadikan Al-Qur'an itu sebagai objek kajian ilmiah( penelitian) untuk mencocokan sebuah penemuan dijaman sekarang, dengan apa yang telah diberitakan oleh al-Quran empat belas abad silam lalu.

Muhammad Abduh dan ulama-ulama muta'akhirin memberikan sebuah contoh(6)" pada ayat (7)
  •  
3. dan Dia mengirimkan kapada mereka burung yang berbondong-bondong,


Dengan ditafsirkan kalau burung ababil di sini adalah sejenis hewan yang berupa lalat atau nyamuk atau bakteri.
Sedangkan dalam ayat
    
4. yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar,


mereka menafsirkan bahwa batu di sini adalah debu yang di dalamnya terdapat kuman / basil yang ditiupkan oleh angin, yang apabila terkena olehnya akan menyebabkan kematian bagi seseorang.

Muhammad Abduh menjelaskan, "Boleh saja bagi kita meyakini bahwa burung disini yaitu dari jenis nyamuk atau lalat yang membawa bakteri penyakit, sedangkan batu disini yaitu tanah / debu yang beracun yang dibawa oleh angin yang apabila mengenai jasad manusia, maka akan masuk racun kedalam tubuhnya, dan kemudian memberi dampak luka, dan setelah itu membawa kepada terkupasnya daging dari tulangnya . ketahuilah kebanyakan dari burung-burung ini lemah yang Allah siapkan untuk menjadi pasukannya dalam membumi anguskan manusia yang Ia inginkan."


#Poin-Poin Penting Yang Mempunyai Kesamaan Di Antara Dua Pendapat Golongan di Atas.

Setelah kita mengetahui beberapa nama Ulama yang Pro dan Kontra terhadap tafsir ilmi al- Qur'an ternyata disana ada beberapa perkara atau poin yang mereka sepakati bersama yaitu:

a. Sesungguhnya suatu kebenaran ilmiah tidak akan pernah bertentangan dengan al- Qur'an, apabila dikonsultasihkan kepada penjelasan ayat-ayat kosmologi yang bisa diterima oleh syariat, lalu dijadikan sebagai bidang dakwah kepada umat.
b. Dari sekian banyak ayat-ayat dalam al-quran mempunyai isyarat yang berkaitan dengan bidang ilmiah yang telah di sebutkan 14 abad silam yang lalu. Dan hal yang seperti ini, yang dinamakan ijazul ilmi, sehingga tidak ada perbedaan di antara kalangan para ulama islam tentang hal ini.
c. Menjadikan al-Qur'an itu diperhitungkan esensinya sebagai kitab hidayah, dan petunjuk bagi kehidupan manusia, bukan sebagai kitab pemisah antara disiplin ilmu biologi, kosmologi dan ilmu lainnya.


F. Pondasi Yang Harus Diperhatikan Tatkala Mengkaji I'jazul 'Ilmi di Al-Qur'an dan Sunah.

Para ulama yang bergelut di bidang riset ilmu pengetahuan, dengan membawa al-Qur'an di dalamnya memberikan dasar-dasar yang harus diperhatikan oleh siapa saja yang ingin menjadikan al-Qur'an sebagai penguat hasil risetnya, atau bagi ilmuan yang mempunyai keinginan untuk mengkaji beberapa ayat yang menunjukan isyarat ilmiah dengan dasar-dasar di bawah ini:

1. Harus mempunyai keyakinan yang teguh, bahwa al-Qur'an dan Sunah adalah bagian dari pada kitab suci agama Islam yang tidak ada keraguan di dalamnya, yang Allah Swt. wahyukan kepada nabi Muhamad Saw. yang tidak terdapat kecacatan di sisinya. Tentunya hal ini sudah masyhur di kalangan umat Islam, kalau al-Qur'an kalamullah sebagaimana dalam firman-Nya.(8)
                   

"Dan sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas"
.
Adapun untuk Hadist ia juga termasuk bagian dari wahyu Allah Swt, namun untuk lafaz bersumber dari nabi Muhamad Saw., sebagaimana yang di katakan Allah Swt dalam firman-Nya. (9)
          
3. dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.
4. ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).




2. Menetapkan suatu keyakinan, kalau al-Qur'an dan Sunah adalah pedoman hidup manusia yang tidak terkontaminasi kesuciannya sebagai nasehat, maka janganlah bersifat sewenang-wenang dalam mentakwilkan keduanya untuk menetapkan maksud yang dituju, dan apa yang dipaparkan al-Qur'an serta Sunah tidak akan pernah bertentangan dengan riset ilmu pengetahuan, dengan dalil ayat yang pertama iqro' ( baca ) mendorong untuk mendalami disiplin ilmu maka tidak masuk akal risalah yang dibawa oleh Rasulullah bertentangan dengan ilmu pengetahuan

3. Seyogyanya menjauhkan al-Qur'an dan Sunah terhadap riset ilmiah, manakalah sudah sampai kepada penjelasan yang dimaksud dan hindarkan mempublikasikan atas keterlibatan al-Qur'an terhadap kegiatan riset ilmu tersebut, karena ditakutkan akan berdampak kepada ketidakabsolutan al-Qur'an dan Hadist dikemudian hari, manakalah terjadi resiko teranulir oleh penemuan baru yang tidak sesuai dengan penemuan yang dulu.

4. Pemusatan dalam mengkaji dalil Hadist, harus bersandar kepada Hadist yang sahih tidak menyandarkan kepada Hadist yang dha'if, walaupun dikuatkan oleh beberapa hal.

5. Sesungguhnya Al-Qur'an bukanlah pedoman kitab riset ilmu pengetahuan dan teknologi saja begitu juga dengan Hadist nabi. Jika hal demikian diartikan seperti itu, maka hal ini akan meniadakan tujuan yang pertama diturunkannya al-Qur'an sebagai hidayah untuk manusia dan pembimbing kepada jalan yang hak.

Menurut Ustadz Abbas Mahmud Al- Aqod(10) "Ketahuilah bahwa al-Qur'an sejatinya banyak membimbing kita kepada ilmu dan pengetahuan. Namun, bimbingan al-Qur'an bagi manusia dalam masalah ilmu akidah, karena al-Qur'an adalah kitab akidah, bukan sebuah kitab disiplin ilmu kimia, biologi dan yang lainnya. Jadi, tidak semestinya bagi seorang mu'min, menjadikan al-Qur'an itu sebagai kitab riset ilmiah, yang digunakan untuk menggali ilmu pengetahuan dan teknologi, yang nantinya akan dipergunakan untuk mempresentasihkan hasil riset tersebut, maka hal ini sangat mengkuatirkan mana kala akal manusia yang lemah ini tidak mampuh membaca rahasia kebesaran Allah Swt. Maka, dengan mudahnya dia akan menyalahkan al-Qur'an, tatkala al-Qur'an tidak sesuai dengan hasil riset tersebut

Pendapat Ustad Abbas hampir sama dengan pandangan DR. Abdul Karim Usman yang mengatakan "Bahwa al-Qur'an adalah kitab akidah, yang mencakup di dalamnya kepada dua perkara dibawah ini.
a. Mengikat sebuah perbedaan pengetahuan dan disiplin ilmu dengan iman dan akidah.
b. Mendorong manusia untuk berfikir positif, meneliti yang benar kepada kehidupan manusia, hewan, tumbuhan dan seluruh jagad raya ini.

6. Mengetahui kaidah bahasa Arab dan standar penjelasan ayat tersebut.
7.Pengukuhan nusus, karena tidak semua Hadist mempunyai kedudukan yang sahih, adakalanya hasan ataupun dha'if, maka sebelum dikaji lebih jauh dianjurkan untuk melihat derajat Hadist tersebut.
8. Saling menguatkan antara ayat al-Qur'an dan Hadist atau sebaliknya sehingga tidak jatuh kepada pemahaman yang setengah- setengah atau secara globalnya saja , agar tidak terjatuh kepada kekeliruan dalam memahami Hadist dan al-Qur'an.


G. Histori Lahirnya I'jazul Ilmi di Dalam Al-Qur'an dan Sunah.

Al-Qur'an sebagai kitab suci kaum muslimin tentunya mempunyai rahasia-rahasia yang tidak tersingkap oleh panca indra, seyogyanya tatkala kita mengkaji dengan mengeluarkan segenap kemampuan yang Allah anugerahkan kepada kita, tentunya kita akan menemukan kandungan yang menakjubkan dalam kitab suci ini, mulai dari keindahan segi bahasanya, uslub-nya, dan seluruh disiplin ilmu lainnya. hal tersebut membuat para tokoh muslimin mengkaji dengan cerdas apa yang telah tertuang dalam Al-Qur'an dan Hadist khususnya dalam bidang ilmu kosmologi yang berkaitan dengan kehidupan manusia, yang berbau sains.
Maka pada abad ke tiga hijriah bertepatan dengan inspansi islam ke berbagai daerah dan ramainya penterjemahan kitab non arab kedalam bahasa arab, timbul lah gagasan riset ilmiah terhadap Al- Qur'an dan Hadist yang pada waktu itu terkodifikasihkan kepada dua metode
a. Di sela-sela penulisan kitab tafsir.
b. Penulisa independen terhadap i'jaz, seperti ijaz bayan dan ijaz bahasa, pada awal pengkodifikasian ijaz tatkala itu.

Adapun sebagian Ulama yang mengkaji ijazul ilmi di sela-sela kitab tafsirnya sebagaimana yang di katakan oleh Dr. Karim Sayid Ghanim yaitu:

1. Al- Imam Ibnu jarir At- thabari yangwafat pada tahun 310.
2. Al-Imam Al- Baqolani pada abad ke lima hijriah tahun 430 dengan nama kitabnya Ijazul Qur’an.
3. Al- Imam Jamahsyari pada abad ke 6 tahun 538 H.
4. Ibnu Atiah Al- Karnati 542 H.

5. Kemudian pada abad ke 7 mulai banyak para Ulama yang mengkaji ijazul ilmi seperti Al- Imam Fakhurudin Ar- raji 606 . Kemudian Imam Al- Qurtubi 671 H, didalam tafsirnya Jamiul ahkamul qur’an dan Imam Al- Baidhawi 68O H. didalam kitabnya Anwarul Tanjil.

H. Contoh I'jazul Ilmi Dalam Al-Quran.

#Ayat 222 dari surat al-Baqorah, yaitu:
Islam telah mengharamkan menyetubuhi seorang istri yang sedang haid dikarenakan akan menimbulkan dampak yang berbahaya pada diri kita, hal ini dibenarkan oleh riset ilmiah sebagaimana dikatakan oleh Dr. Sabir Wafahuri, "Bahwasanya melakukan hubungan badan dalam keadaan haid dan di sela-sela setelah bersalin yang pertama sesudah wiladah terkadang akan menyebabkan berdambak yang negatif bagi seorang wanita untuk terjangkit penyakit yang berbahaya dengan sebab menyebarnya baksil ke dalam dirinya melalui jalan bersetubuh yang akan berdampak kepada kemandulan bagi seorang wanita. Hal ini dikuatkan juga oleh pendapatnya Dr. Muhamad Abdullah yang melarang menyetubuhi istri yang sedang haid. Hal tersebut akan berdampak,
1. Seorang wanita yang sedang haid akan mengeluarkan hormon yang khusus yang berbeda dari hari-hari sehatnya, dan hormon ini akan menjadikan seorang wanita akan merasakan kesulitan sehingga menimbulkan rasa benci dalam berhubungan. Perlu diketahui bahwa meninggalkan hubungan badan dalam keadaan haid adalah salah satu bentuk memuliakan pasangan kita.
2. Apabila memaksakan hubungan badan terhadapnya, maka akan berdampak melukai kulit bagian mrs.V-nya dan akan mengakibatkan bertambah banyaknya darah yang keluar dari kemaluannya.
3. Darah haid perumpamaan dari tumbuhnya baksil yang akan masuk kedalam rahim dan kemaluan laki- laki yang kemudian mengendap dan tumbuh penyakit di dalamnya.
4. Kebanyakan seorang wanita akan menginsfeksi radang kemaluan dan leher rahim dengan masuknya baksil di sela-sela hubungan badan.
Inilah rahasia kenapa dilarangnya berhubungan badan tatkala seorang wanita sedang haid, yang bisa membawa dampak negatif bagi keduanya.

# Contoh Ijazul Ilmi di Dalam Hadist.

Hadist yang diriwayatkan oleh Umu Salamah beliau berkata” Ya Rasulallah sesungguhnya Allah Swt. tidak malu terhadap suatu kebenaran. Apakah bagi seorang wanita itu diwajibkan mandi tatkala ia bermimpi enak (bersetubuh)?" Kemudian nabi berkata, ya, apabila ia melihat air (mani). Kemudian Umu Salamah tersenyum dengan berkata, "Seorang wanita yang bermimpi?" Kemudian nabi berkata: Maka dengan apa seorang anak akan lahir kecuali dari air dia.
Setelah beberapa ulama mengkaji tentang hadist ini,ternyata hadist tersebut mencakup kepada dua pembahasan:
1. Tentang fikih.
Yang masuk kepada pembahasan masalah ibadah yaitu dari segi syarat diterimanya ibadah yang di antaranya harus dalam keadaan suci baik dari hadas besar maupun hadas kecil. Hal ini tentunya tidak ada pendeskriminasian antara pria dan wanita, karena dalam ibadah kedudukan wanita itu sama seperti pria kecuali beberapa hal yang memang terdapat toleransi bagi wanita seperti haid dan nifas, sehingga tidak diwajibkan bagi mereka mengganti shalat yang mereka tinggalkan. Adapun dalam masalah puasa, maka kewajiban tersebut tidak gugur untuknya karena puasa adalah amalan ibadah yang datangnya hanya setahun sekali, berbeda dengan shalat yang dilaksankan setiap hari yang dibebankan kepada kaum muslimin.
2. Berkaitan tentang penciptaan.
Bahwasanya dalam lafadz ??? ???? ????? mencakup di dalamnya ijazul ilmi yang berkenaan dengan sifat , nasab yang diwariskan oleh orang tua kepada anaknya. Ini adalah salah satu ijazul ilmi dari rasulullah yang mana telah melegalkan bahwa terbentuknya seorang anak dari air (mani) pria dan wanita, dan juga bagi seorang ibu dibeberapa hal akan lebih banyak mewariskan sifatnya kepada anak tersebut dibandingkan suaminya. Itu semua disebabkan karena lebih banyaknya gen-gen yang masuk dalam diri anak pada waktu ia di dalam kandungan. Dan permasalahan yang urgen ini belum tersingkap, tatkala waktu turunya risalah tidak juga sesudahnya atau dari waktu kewaktu sampai kepada abad sekarang sekitar abad kedua kemungkinan.
Para ilmuan berbeda pendapat tentang pembentukan janin kita bisa melihat setiap golongan berbeda pendapat satu sama lain seperti beberapa pendapat di bawah ini.
1. Kelompok yang pertama berpendapat bahwa pembentukan seorang anak dalam janin itu secara spontanitas, yang dibantu oleh iklim tempat tinggal, panas yang terntentu, dan unsur-unsur bumi.
2. Kelompok kedua berpendapat, bahwa esensi gen seorang ibu itu tidak ikut andil dalam mewariskan pola pikir seorang anak, akan tetapi sperma seorang ayah itu, yang mempengaruhi anak.
3. Kelompok ketiga berpendapat, bahwa esensi pembentukan janin seorang anak sampai ia tumbuh dewasa, adalah percampuran antara sperma dan ovum, namun seorang ibu lebih banyak mewariskan sifat dan wataknya kepada seorang anak.





I. Epilog.

Al-Qur'an sebagai mu'jizat nabi Muhammad Saw. telah membuktikan keontentikannya sebagai kitab suci yang paling agung. Ia bersumber dari Allah Swt., dan kini telah menjawab segala tantangan serta sangkaan yang selama ini di lontarkan oleh orang- orang kafir sebagai kitab buatan manusia. Bagaimana bisa dikatakan buatan manusia, kalau di dalamnya tersingkap seluruh disiplin ilmu, baik yang kasat mata ataupun tidak; sehingga banyak ilmuan yang merujuk hasil penelitiannya kepada al-Qur'an atau hanya sekadar meneliti apa yang dilontarkan oleh al-Qur'an tentang penciptaan dan hal lainnya. Al-Qur'an telah membuktikan kalau keberadaannya tidak bertentangan dengan disiplin ilmu biologi, kimia dan kosmologi. Bahkan ia sebagai penguat dari disiplin ilmu tersebut. Wallâhu 'alam.

J. Kitab-kitab Rujukan.

# al-Qur'an Terjemah Bahasa Indonesia.
# Kitab Filsafat al-Qur'an, karya DR. Abas Mahmud Al-Aqad.
# Kitab Tafsir 'ilmi al-Qur'an dan hadits, karya DR. Ahmad Amru Abu Hajar.
# Kitab Isyaratul'ilmiyyah Dalam al-Qur'an dan hadits, karya DR. Karim Sayid Ghanim.
# al-Qur'an Rahasia Angka, karya DR. Abu Zahra an-Najdi.
# Kitab Lisanul Arab, karya Ibnu Mandzur.


K. Catatan Kaki.


(1). Makalah ini dipresentasihkan dalam acara kajian Aktif pada tanggal 15-4-2011 di Kairo.
(2). Al-Qur'an Rahasia Angka oleh Dr. Abu Zahra An- Najdi Hal 1
(3). Lisanul Arab Dr. Ibnu Mandjur Hal 2816
(4). Salah satu Ulama Yaman dan salah satu pencetus muasas izajul ilmi di Mekah
(5). Dalam kitan Isyaratul Ilmiah dalam Al-Qur'an dan Hadist Dr. Karim Sayid Ghanim
(6). Kitab Tafsir Ilmi Al-Qur'an dan Hadist Dr. Ahmad Amru Abu Hajar Hal 171
(7). Surat Al- Fiil Ayat 3-4
(8). Surat As- Shuaraa ayat 192- 195
(9) Surat Al- Najm ayat 3-4
(10). Kitab palsafah Al-Qur'an Dr. Abas Mahmud Al- Aqad hal 17

Model Penulisan Al-Mushaf Al-‘Utsmâniyyi


Oleh: Ahmad Noor Islahudin

Pendahuluan

Kalau kita keliling dunia, maka akan ditemukan sebagian dari negara-negara Islam yang mempunyai al-Qur’an cetakan negaranya. Contohnya saja Negara Indonesia, makanya timbulah istilah “qur’an arab” dan “qur’an indo”. Karena keterbiasaan memakai al-Qur’an cetakan Indonesia, ketika diberi al-Qur’an cetakan Arab, kita sering menemukan hal-hal yang asing yang membuat kita bingung, lebih ditakutkan lagi seandainya terjadi kesalahan dalam bacaan.

Dan banyak lagi tabir-tabir yang mungkin belum kita ketahui rahasianya. Terkadang juga ditemukan dalam tulisan-tulisan al-Qur’an yang mungkin menurut kita agak asing dengan bahasa arab yang mengikutin auzân dalam ilmu shorf. Terkadang kita juga bertanya-tanya, bagaimana bisa tulisan Al-Mushaf Al-‘Utsmâni bisa mencakup semua tujuh huruf yang dipakai dalam penurunan al-Qur’an ?.

Terkadang kita juga merasakan adanya “unek-unek” dengan pendapat ulama yang berpendapat agar kita tidak bergantung kepada model penulisan al-Mushaf al-‘Utsmâni saja, karena model penulisannya berbeda dengan yang diucapkan dan dilafazkan. Lalu apakah rahasia dibalik keputusan Utsman Ra. untuk menulis (التَابُوْت) ketika terjadi perselisihan dalam penulisan al-Qur’an antara kata (التَابُوْت) dan (التَابُوْه). Yang insyaAllah akan kita bahas semuanya “bersama” dalam pertemuan dihari ini.

Baca tulis sebelum kedatangan Islam.

Sebelum datangnya agama Islam, sebagian besar bangsa Arab Quraisy di Makkah tidak mengenal baca tulis kecuali hanya sebagian kecil dari mereka. Seperti yang diceritakan al-Qur’an dalam surat al-Jum’ah ayat kedua :

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي اْلأُمِّيِّيْنَ رَسُوْلاً مِنْهُمْ يَتْلُوْا عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَ يُزَكِّيْهِمْ وَ يُعَلِّمُهُمْ اْلكِتَابَ وَ اْلحِكْمَةَ وَ إِنْ كَانُوْا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلاَلٍ مُبِيْنٍ ( الجمعة : 2 )
Artinya :
Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayatNya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab dan hikmah ( al-Sunnah ). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.

Hampir semua sejarawan sepakat bahwasannya bangsa Arab Quraisy di Makkah mengenal baca tulis dari Harb bin Umayyah bin ‘Abdu Syamsi (حرب بن أمية بن عبد شمس) walaupun mereka berbeda pendapat dari mana Harb bin Umayyah bin ‘Abdu Syamsi mengenal tulisan. Abu ‘Amru al-Dani berpendapat bahwasannya Harb bin Umayyah bin ‘Abdu Syamsi belajar dari Abdulllah bin Jad’an. Akan tetapi, al-Kalbi berpendapat bahwasannya Harb bin Umayyah bin ‘Abdu Syamsi belajar dari Basyar bin Abdu al-Mulki. Dari Harb bin Umayyah bin ‘Abdu Syamsi bangsa Arab Quraisy Makkah mengenal tulisan, akan tetapi hanya sebagian kecil dari mereka saja yang menguasai baca tulis sebelum datangnya Islam bila dibandingkan dengan banyaknya orang-orang yang tidak mengenal baca tulis.

Yang demikian keadaan bangsa Arab Quraisy di Makkah, berbeda degan keadaan bangsa arab yang berada di Madinah karena terdapat diantara mereka para ahli dalam baca tulis dari kaum Yahudi. Karena ketika rasullullah Saw. datang ke Madinah terdapat seorang Yahudi yang sedang mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kecil, kemudian rasullullah memerintahkan sepuluh orang untuk belajar baca tulis, diantara mereka adalah al-Mundzir bin ‘Amru, Abi bin Wahab, ‘Amru bin Sa’id dan Zaid bin Tsabit.

Baca tulis sesudah kedatangan Islam.

Kedatangan Islam telah memberikan warna baru bagi kehidupan kaum Arab Quraisy Makkah yang telah lama hidup dalam kebutaan tentang baca tulis. Dengan dibuktikan dari permulaan datangnya Islam yang menganjurkan untuk membaca dan bahwasannya kebenaran itu diketahui dengan baca tulis yang tersurat pada surat al-‘Alaq ayat 1-5 :

إِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ اْلإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) إِقْرَأْ وَ رَبُّكَ اْلأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ اْلإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5)
Artinya :
Bacalah dengan (menyebut) nama tuhanmu yang menciptakan ( 1 ). Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah ( 2 ). Bacalah, dan tuhanmulah yang maha pemurah ( 3 ). Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam ( 4 ). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya ( 5 ).

Dan surat al-Qalam ayat 1-2 :

ن وَ اْلقَلَمِ وَمَا يَسْطُرُوْنَ (1) مَا أَنْتَ بِنِعْمَةِ رَبِّكَ بِمَجْنُوْنٍ (2)
Artinya :
Nun, demi kalam dan apa yang mereka tulis ( 1 ). Berkat nikmat tuhanmu kamu (Muhammad) sekali-kali bukan orang gila ( 2 ).

Semasa hidupnya pun rasulullah selalu menganjurkan kepada para sahabat-sahabatnya untuk belajar dan mengajarkan baca tulis. Ketika enam puluh orang kafir ditawan pada perang Badar oleh umat muslim, maka rasulullah memberikan persyaratan atas kebebasan mereka dengan mengajarkan sepuluh orang sahabat bagi setiap orang tawanan. Semuanya membuktikan bahwasannya baca tulis adalah syarat untuk merdeka dan bebas. Dibawah naungan Islamlah umat Arab Quraisy Makkah berubah menjadi umat yang pandai dan pintar akan baca tulis, menandakan bahwasannya Islam adalah agama yang selalu menganjurkan untuk maju dalam keilmuan dan kebudayaan.

Kapankah nabi Muhammad Saw. bisa membaca dan menulis ?.

Ada sebuah pertanyaan, apakah Nabi Muhammad Saw. bisa membaca dan menulis setelah beliau diangkat menjadi rasul ?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama, mengatakan bahwasannya nabi bisa membaca dan menulis setelah diangkat menjadi rasul. Diperkuat dengan pendapat al-Alusi yang mengatakan bahwasannya hadits nabi ( إنا أمة أمية لا نكتب ولا نحسب ) bukanlah dalil yang menunjukkan akan kebutaan nabi dalam baca tulis setelah beliau diangkat menjadi rasul. Karena nabi diutus ditengah-tengah orang-orang yang mayoritas buta akan baca dan tulis.

Pendapat kedua, mengatakan bahwasannya nabi bisa membaca dan menulis setelah diturunkan al-Qur’an secara keseluruhan. Seperti yang di firmankan oleh Allah Swt. dalam surat al-‘Ankabût ayat 48-49 :

وَمَا كُنْتَ تَتْلُوْا مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَلاَ تَخُطُّهُ بِيَمِيْنِكَ إِذًا لاَّرْتَابَ اْلمُبْطِلُوْنَ (48) بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُوْرِ الَّذِيْنَ أُوْتُوْا اْلعِلْمَ وَمَا يَجْحَدُ بِآيَاتِنَا إِلاَّ الظَّالِمُوْنَ (49)
Artinya :
Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (al-Qur’an) sesuatu kitabpun dan kamu tidak (pernah) menulis suatu kitab dengan tangan kananmu; andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang yang mengingkari(mu) ( 48 ). Sebenarnya, al-Qur’an itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim.

Syaikh al-Zarqâni dalam kitabnya Manâhil al-‘Irfân fî ‘ulûmi al-Qur’ân membenarkan pendapat ini. Dan mengatakan bahwasannya dalil yang menyebutkan bahwasannya nabi tidak bisa membaca dan menulis sebelum penyempurnaan turunnya al-Qur’an adalah dalil qoth’i ( pasti ), sedangkan dalil yang meyebutkan bahwasannya nabi bisa membaca dan menulis setelah diangkat menjadi rasul adalah dalil dzanni ( perkiraan ).

Adapun hikmah bahwasannya nabi tidak bisa membaca dan menulis kecuali setelah penyempurnaan turunnya al-Qur’an adalah :
1. Menunjukkan akan mulianya kedudukan baca tulis.
2. Ketidak bisaan nabi dalam dalam baca tulis hanya bersifat sementara.
3. Hal ini memberikan bukti akan kebenarana dan kejujuran nabi.
4. Orang-orang akan menganggap dakwah nabi hasil dari pemikiran dan subjekfitasnya, jika nabi bisa membaca dan menulis setelah beliau di angkat menjadi nabi.

Penulisan al-Qur’an.

Dalam kajian dua minggu yang lalu, kita bersama-sama telah membahas tentang pengumpulan al-Qur’an. Tapi dalam kajian kita ini penulis akan menambahkan tentang bagaimana model penulisan al-Qur’an dan dimana al-Qur’an dulu ditulis pada zaman nabi, Abu Bakar dan Usman.

Penjagaan Nabi Muhammad dan para sahabat-sahabatnya terhadap al-Qur’an sungguh luar biasa, terbukti dengan banyaknya sekertaris-sekertaris nabi dalam penulisan wahyu al-Qur’an. Apabila turun wahyu al-Qur’an maka nabi akan menyuruh para sekertaris-sekertarisnya untuk menulis wahyu tersebut walaupun hanya satu ayat. Seperti sabda nabi :

مَنْ كَتَبَ عَنِّي شَيْئًا غَيْرَ اْلقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ
Artinya :
Barang siapa yang menulis dariku selain al-Qur’an agar supaya menghapusnya ( tulisan itu ).

Diantara sekertaris-sekertaris nabi dalam penulisan wahyu al-Qur’an adalah :
1. Al-Khulafaur Rasyidin.
2. Mu’awiyyah.
3. Aban bin Sa’id.
4. Kholid bin Walid.
5. Ubay bin Ka’ab, dialah sekertaris pertama di kota Madinah.
6. Zaid bin Tsabit.
7. Tsabit bin Qois.
8. Handzolah bin Robi’.
9. Abdullah bin Saad bin Abi Sarih, dialah sekertaris pertama di kota Mekkah.
10. Zubair bin Awwam.
11. Dan lain-lain.

Ketika zaman nabi al-Qur’an ditulis ditulang-tulang, batu-batu, pelepah kurma, kulit-kulit binatang dan lain sebagainya, sampai akhirnya berbentuk kumpulan mushaf seperti zaman sekarang ini.

Rosmu al-Mushaf atau model penulisan al-Mushaf.

Maksud dari Rosmu al-Mushaf adalah model atau bentuk penulisan huruf-huruf dan kalimat-kalimat dalam penulisan al-Qur’an yang disetujui oleh Usman.

Aslinya tulisan itu harus sesuai dengan apa yang diucapkan atau dilafazkan. Akan tetapi, didalam model penulisan al-Mushaf al-‘Utsmâniyyi terdapat beberapa penulisan kata yang tidak sesuai dengan aslinya, karena terdapat perbedaan antara tulisan terhadap mantûq atau yang diucapkan dan dilafazkan dengan tujuan yang mulia.

Imam Zarkasyi dalam bukunya Al-Burhân fî ‘ulûmi al-Qur’ân membagi model penulisan menjadi tiga bagian yaitu :
1. Model penulisan al-Mushaf al-‘Utsmâniyyi atau model penulisan yang disandarkan dan mengikuti dari riwayat-riwayat yang mutawâtir.
2. Khot al-‘Urûd atau model penulisan yang sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilafazkan.
3. Model penulisan yang disandarkan dari suatu kebiasaan yang sudah tersebar dan diketahui, model penulisan inilah yang sering dibahas oleh ahli ilmu nahwu.

Begitupun Abu Syahbah dalam bukunya Al-Madkholu lidirôsati al-Qurâni al-Karîm menjelaskan bahwasannya terdapat beberapa kata dalam al-Mushaf al-‘Utsmâniyyi yang berbeda dengan apa yang diucapkan dan dilafazkan. Dikarenakan model penulisan al-Mushaf al-‘Utsmâniyyi disandarkan oleh riwayat-riwayat yang mutawâtir.

Dan masih banyak lagi karya-karya dari para ulama-ulama yang menjelaskan tentang model penulisan al-Mushaf al-‘Utsmâniyyi ini, mereka adalah Imam Abu Amru al-Dani dengan bukunya berjudul al-Muqni’, Abu Abbas al-Marokisyi dengan judulnya ‘unwânu al-Dalil fî rosmi khoththi al-Tanzîl, Syaikh Muhammad bin Ahmad yang terkenal dengan al-Mutawali, Syaikh Muhammad Kholfu al-Husaini dan lain sebagainya.

Metode penulisan al-Mushaf al-‘Utsmâniyyi.

Dalam penulisan al-Mushaf al-‘Utsmâniyyi terdapat enam metode :

(1). Metode al-Hadzfu ( penghapusan ).

a. Penghapusan huruf alif.
Bentuk-bentuk penghapusan huruf alif :
1. Dalam yâ’ al-Nidâ. Contoh : (يأَيُّهَا).
2. Dalam hâ’ al-Tanbîh. Contoh : (هأَنْتُمْ).
3. Dalam dhomîr (نَا) apabila ada dhomîr ( kata ganti ) lagi setelahnya. Contoh : (أَنْجَيْنكُمْ).
4. Dalam lafaz al-Jalâlah (اللهُ).
5. Dalam huruf (إِله).
6. Dalam lafaz (الرَّحْمن) .
7. Dalam lafaz (سُبْحن).
8. Setelah huruf lâm. Contoh : (خَلئِف).
9. Apabila terdapat diantara dua lâm. Contoh : (الكَللَة).
10. pada setiap mutsannâ. Contoh : (رَجُلن).
11. Pada setiap jamak mudzakkar atau muannats sâlim. Contoh : (سَمّعُوْن) dan (المُؤمِنت).
12. Pada setiap jamak yang berwazn mafâ’il. Contoh : (المَسجِد).
13. Pada setiap hitungan. Contoh : (ثَلث).
14. Huruf alif al-Washlu. Contoh : (بِسْمِ اللهِ), Muhammad Syamlul menukil perkataan al-Dani dalam bukunya al-Muqni’ bahwasannya penhapusan huruf alif al-Washlu dalam (بِسْمِ اللهِ) dikarenakan seringnya dipakai.
15. Dalam sebagian awal, tengah dan akhir suatu kata. Contoh awal : (لئَيْكَة). Contoh tengah : (كِتب). Contoh akhir : (جَاءُو, بَاءُو).
16. Nama-nama al-A’lâm. Contoh : (صلِح).
17. Dan lain sebagainya kecuali yang istitsnâ’.


b. Penghapusan huruf yâ’.
Bentuk-bentuk pengahapusan huruf yâ’ :
1. Pada setiap manqûs munawwan ( bertanwin ) baik dhommatain maupun kasrotain. Contoh : (غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ).
2. Pada kalimat (أَطِيْعُوْنِ, اِتَّقُوْنِ, خَافُوْنِ, اِرْهَبُوْنِ, فَأَرْسِلُوْنِ, وَاعْبُدُوْنِ).
3. Dan lain sebagainya kecuali yang istitsnâ’.

c. Penghapusan huruf wâw.
Huruf wâw dihapus apabila bertemu dengan huruf wâw yang lain.
Contoh : (لاَ يَسْتَون, فَأْوا إِلَي اْلكَهْفِ).

d. Penghapusan huruf lâm.
Huruf lâm dihapus apabila mudghomah dengan huruf lâm yang lain.
Contoh : (الَّيْلُ, الَّذِي). Dan lain sebagainya kecuali yang istitsnâ’.

e. Pengahapusan huruf tâ’ dalam beberapa kata baik di awal,tengah atau di akhir kata.
Contoh : (لاَ تَكَلَّمُ نَفْسٌ).

f. Pengahpusan huruf nûn di awal kata dalam dua tempat dalam surat Yusuf ayat 11 dan surat al-Anbiyâ’ ayat 88, dan juga disebagian akhir kata.
Contoh di akhir kata : (يَكُ).

g. Pengecualian-pengecualian dalam metode al-Hadzfu ( penghapusan ) :
1. Penghapusan huruf alif. Contoh : (ملِكِ).
2. Penghapusan huruf yâ’. Contoh : (إِبْرَاهم).
3. Penghapusan huruf wâw. Contoh : (وَ يَدْعُ, وَ يَمْحُ, يَدْعُ, سَنَدْعُ).

(2). Metode al-Ziyâdah ( penambahan ).

a. Penambahan huruf alif.
Bentuk-bentuk penambahan huruf alif :
1. Berada setelah huruf wâw dalam setiap akhir ismu majmû’ atau hukum majmû’.
Contoh : (مُلاَقُوْا رَبِّهِمْ, بَنُوْا إِسْرَائِيْلَ).
2. Berada setelah huruf hamzah yang berharakat dhommah diatas huruf wâw.
Contoh : (تَالله تَفْتَؤُا).
3. Dalam kalimat (مِائَة, مِائَتًيْن, الظُّنُوْنَا, الرَّسُوْلاَ, السَّبِيْلاَ) dan lain sebagainya.

b. Penambahan huruf yâ’.
Contoh : (نَبَإِي, آنَاءِي, تِلْقََاءِي, بِأَيِّيكُمْ, بِأَيْيدِ).

c. Penambahan huruf wâw.
Contoh : (أُوْلُو, أُولئِكَ, أُولاَءِ, أُولاَتِ).

(3). Metode penulisan huruf hamzah.

Bentuk-bentuk penulisan huruf hamzah :
a. Apabila huruf hamzahnya sukûn atau mati, maka penulisan hamzahnya diatas huruf yang sesuai dengan harakat sebelumnya.
Contoh : (ائْذَنْ, اؤْتمٍنَ, البَأْسَاء). Dan lain sebagainya kecuali yang istitsnâ’.

b. Apabila huruf hamzahnya berharakat.
Bentuk-bentuk hamzah berharakat :
1. Apabila letak hamzah di awal kalimat, maka selalu ditulis diatas huruf alif.
Contoh : (أَيُّوْب, أُوْلُو, إِذا). Dan lain sebagainya kecuali yang istitsnâ’.
2. Apabila letak hamzah ditengah-tengah kalimat, maka penulisan hamzahnya diatas huruf yang sesuai dengan harakatnya. Dan lain sebagainya kecuali yang istitsnâ’.
Contoh : (سَأَلَ, سُئِلَ, تَقْرَؤُهُ).
3. Apabila letak hamzah diakhir kalimat dan huruf sebelumnya berharakat, maka penulisan hamzahnya diatas huruf yang sesuai dengan harakatnya. Dan lain sebagainya kecuali yang istitsnâ’.
Contoh : (سَبأَ, شَاطئِ, لؤْلؤُ).
4. Apabila letak hamzah diakhir kalimat dan huruf sebelumnya huruf mati, maka ditulis dengan huruf hamzah saja. Dan lain sebagainya kecuali yang istitsnâ’.
Contoh : (مِلْءٌ, الخَبْءُ).

(4). Metode al-Badal atau pergantian.

Bentuk-bentuk pergantian :
a. Pergantian huruf alif.
Bentuk-bentuk pergantian huruf alif :
1. Pergantian huruf alif menjadi huruf wâw tafkhîm atau pengagungan.
Contoh : (الصَّلوة, الزَّكوة, الحَيوة). Dan lain sebagainya kecuali yang istitsnâ’.
2. Pergantian huruf alif menjadi huruf yâ’, jika huruf aslinya huruf yâ’.
Contoh : (يَتَوَفَّكُمْ, يحَسْرَتَي, يأَسَفَي).
3. Dalam kalimat-kalimat ini huruf alif juga mengalami pergantian menjadi huruf yâ’.
Contoh : (إِليَ, عَليَ, أَنَّي, مَتيَ, بَليَ, حَتَّي, لَدَي). Kecuali (لَدَا البَابِ) dalam surat Yusuf ayat dua puluh lima karena huruf alif tidak mengalami pergantian huruf.

b. Pergantian huruf nûn menjadi huruf alif, dalam nûn al-Tauk îd atau penekanan.
Contoh : (إِذَنْ) ditulis (إِذًا).

c. Pergantian huruf hâ’ al-Ta’nîts atau tâ’ al-Marbûthoh menjadi tâ terbuka atau tâ biasa.
Contoh : (رَحْمَت, نِعْمَت, لَعْنَت, مَعْصِيَّت,شَجَرَت, قُرَّت, جَنَّت, بَقِيَّت, امْرَأَت) pada surat-surat tertentu.

(5). Metode al- Washlu dan al-Fashlu atau penggabungan dan pemisahan.

Bentuk–bentuk metode penggabungan dan pemisahan :
a. Huruf (أََنْ) dengan hamzah berharakat fathah disambung dengan huruf (لاَ) jika berada setelah huruf (أََنْ). Contoh : (أَلاَّ).
Kecuali disepuluh tempat, sebagian contohnya : (أَنْ لاَ تَقُوْلُ, أَنْ لاَ تَعْبُدُوْا إِلاَّ اْلله).

b. Huruf (مِنْ) disambung dengan huruf (ما) jika berada setelah huruf (مِنْ). Contoh : (مِمَّا).
Kecuali : (فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ) dan (مِن مَّا رَزَقْنَاكُمْ).

c. Huruf (مِنْ) selalu disambung dengan huruf (مَنْ). Contoh : (مِمَّنْ).

d. Huruf (عَنْ) disambung dengan huruf (مَا). Contoh : (عَمَّا).
Kecuali : (عَن مَّا نُهُوْا عَنْهُ) surat al-A’râf ayat keseratus enam puluh enam.

e. Huruf (إِنْ) dengan hamzahnya berharakat kasro disambung dengan huruf (ما) jika berada setelah huruf (إِنْ). Contoh : (إِمَّا).
Kecuali : (إِن مَّا نُرِيَنَّكَ) surat al-Ra’du ayat keempat puluh.

f. Huruf (أَنْ) dengan hamzahnya beraharakat fathah selalu disambung dengan huruf (ما). Contoh : (أَمَّا).

g. Huruf (كُلّ) disambung dengan huruf (ما) jika berada setelah huruf (كُلّ). Contoh : (كُلَّمَا).
Kecuali : (كُلَّ مَا رُدُّوْا إِليَ الفِتْنَةِ) surat al-Nisâ’ ayat kesembilan puluh satu dan
(مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوْهُ)surat Ibrahim ayat ke tiga puluh empat.

h. Dalam kalimat (نِعِمَّا, رُبَّمَا, كَأَنَّمَا, وَيْكَأَنَّ).

(6). Metode penulisan kata yang memiliki dua qirôat ( bacaan ).

Apabila terdapat kata yang memiliki dua, maka ditulis dengan salah satu bacaannya.
Contoh :
1. (مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ, يُخَادِعُوْنَ اللهَ, وَوَاعَدْناَ مُوْسَي, تُفَادُوْهُمْ) ditulis dengan menggunakan huruf alif, karena semuanya bisa dibaca dengan menambahkan huruf alif ataupun menghilangkannya.
2. (غَيَابَتِ الْجُبِّ, أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَاتٌ, ثَمَرَاتٍ مِنْ أَكْمَامِهَا, وَهُمْ فِي الغُرُفَاتِ آمِنُوْنَ) ditulis dengan tâ’ terbuka atau tâ’ biasa, karena semuanya bentuk jamak yang bisa dibaca dengan jamak ataupun ifrâd.

Faedah dan keistimewaan model penulisan al-Mushaf al-‘Utsmâniyyi.

Faedah model penulisan al-Mushaf al-‘Utsmâniyyi ada enam yaitu :

1. Penulisan dengan satu kata sebisa mungkin untuk bisa dipakai kedalam beberapa qirôah atau bacaan. Apabila suatu kata mencakup dua bacaan atau lebih maka ditulis dengan kata tersebut, jika bisa mencakup dua bacaan atau lebih itu. Tapi jika tidak bisa mencakup dua bacaan atau lebih itu, maka ditulis dengan kata lain yang berbeda dengan aslinya. Yang menunjukkan diperbolehkannya membaca dengan bacaan yang berbeda dengan aslinya tersebut ataupun dengan bacaan yang asli itu sendiri. Dan apabila suatu kata hanya mencakup satu bacaan saja, maka kata itulah yang akan ditulis di al-Mushaf al-‘Utsmâniyyi. Contoh : (إِنْ هذانِ لسحِرن) surat Thôha ayat keenam puluh tiga, dengan model penulisan al-Mushaf al-‘Utsmâniyyi ini memungkin untuk bisa dibaca dengan empat bacaan yang lainnya yaitu bacaan Nafi’, Ibn Katsir, Hafsh, dan bacaan Abu Amru.

2. Perbedaan penulisan satu kalimat yang sama yang menunjukkan perbedaan maknanya. Contoh : penulisan pertama (أَم مَّنْ يَكُوْنُ عَلَيْهِمْ وَكِيْلاً) dengan pemisahan kata (أَمْ) yang menunjukkan bahwa makna katanya adalah (بَلْ) atau tetapi, sedangkan penulisan keduanya (أَمَّنْ يَمْشِي سَوِيًّا عَلَي صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمًا) dengan penggabungan kata (أم) yang menunjukkan bahwa makna katanya adalah (كتلك) atau seperti itu.

3. Berfungsi untuk menunjukkan makna yang samar dan tersembunyi. Sesuai dengan kaedah “ Penambahan al-Mabnî memberikan petunjuk akan penambahan makna “.
Contoh : (وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْيدٍ) yang menunjukkan akan kebesararan kekuatan Allah yang membangun langit ini dan tidak ada satu kekuatanpun yang sepadan dengan kekuatanNya.

4. Berfungsi untuk menunjukkan akan keaslian dari suatu tanda baca dan huruf.
Contoh : (وَ إِيتَاءِ ذِي الْقُرْبي) dengan penulisan huruf yâ’ setelah harakat kasroh, yang menunjukkan keaslian harakat kasroh, dan (الصَّلوة) untuk menunjukkan bahwasannya asli huruf alif adalah huruf wâw.

5. Berfungsi untuk menunjukkan asal bahasa yang fasih dari suatu kata atau huruf.
Contoh : penulisan hâ’ al-Ta’nîs atau tâ’ al-Marbûthoh dengan tâ’ terbuka atau tâ’ biasa yang menunjukkan bahwsa kata itu berasal dari bahasa Thoi, dan (يَوْمَ يَأْتِ لاَ تَكَلَّمُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ) dengan menghilangkan huruf yâ’ dalam kata (يَأْتِ) yang menunjukkan kata itu berasal dari bahasa Hudzail.

6. Memberi rangsangan kepada kita untuk selalu belajar dan menerima al-Qur’an dari orang-orang yang dapat dipercaya dan tidak bergantung kepada model penulisan al-Mushaf al-‘Utsmâniyyi dimana model penulisannya berbeda dengan yang diucapkan dan dilafazkan.

Dari faedah yang keenam inilah yang akan melahirkan dua keistimewaan model penulisan al-Mushaf al-‘Utsmâniyyi, keistimewaan-keistimewaan itu ialah :

1. Menjadikan kita lebih percaya terhadap lafaz-lafaz al-Qur’an, cara penyampaiannya, keindahan bacaan dan tajwidnya. Seperti pedapat para ulama bahwasannya kita tidak boleh bergantung kepada al-Mushaf al-‘Utsmâniyyi saja, akan tetapi harus belajar juga dari seseorang yang hâfidz dan dapat dipercaya dalam bacaan dan penyampaian al-Qur’annya.

2. Bersambungnya silsilah sanad kepada Nabi Muhammad Saw., seperti yang diungkapkan oleh Ibn Hazm bahwasannya penyampaian dari orang yang dapat dipercaya kepada orang yang dapat dipercaya sehingga bersambunglah silsilah sanadnya kepada nabi adalah suatu kelebihan dan kekhususan bagi agama Islam yang membedakan dengan milal yang lainnya.





Hukum penulisan al-Qur’an dengan menggunakan model tulisan al-Mushaf al-‘Utsmânîyyi.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum penulisan al-Qur’an dengan menggunakan model tulisan al-Mushaf al-‘Utsmânîyyi. Apakah hukumnya dari pertama kalinya yang tidak diperbolehkan untuk melanggarnya ( tauqîfî ) ataukah hukumnya hasil dari kesimpulan seseorang dan belum ada sejak pertama kalinya ( ijtihâdî ) ?, terdapat tiga pendapat ulama dalam hal ini, yaitu :

1. Pendapat pertama pendapat jumhûru al-‘Ulamâ’ yang mengungkapkan bahwasannya hukumnya sudah ada sejak pertama kalinya ( tauqîfî ) dan tidak diperbolehkan untuk melanggarnya.

Mereka berdalil sebagai berikut :
a. Persetujuan nabi terhadap para sekertaris-sekertarisnya dalam penulisan wahyu ketika mereka menulis wahyu dengan menggunakan model tulisan al-Mushaf al-‘Utsmânîyyi.
b. Peraturan-peraturan dan undang-undang yang diberikan oleh nabi kepada para sekertaris-sekertarisnya yang sesuai dengan model tulisan al-Mushaf al-‘Utsmânî.
c. Kesepakatan para sahabat atas model tulisan al-Mushaf al-‘Utsmânîyyi, dimana jumlah mereka lebih dari dua belas ribu sahabat.
d. Kesepakatan para al-Tabi’în dan al-Aimmatu al-Mujtahidîn atas model tulisan al-Mushaf al-‘Utsmânîyyi.

2. Pendapat kedua pendapat Ibnu Kholdun dan al-Qôdî Abu Bakar yang mengungkapkan bahwasannya hukumnya tidak dari pertama kalinya akan tetapi hasil dari ijtihâd seseorang, oleh karena itu boleh menulis al-Qur’an dengan menggunakan selain model tulisan al-Mushaf al-‘Utsmânîyyi.

Tapi pendapat ini ditentang oleh jumhûru al-‘Ulamâ’ :
a. Dengan dalil-dalil yang diungkapkan oleh jumhûru al-‘Ulamâ’.
b. Menurut jumhûru al-‘Ulamâ’ pendapat mereka tentang ketiadaan perintah penulisan al-Qur’an dengan menggunakan model tulisan al-Mushaf al-‘Utsmânî adalah salah. Ditentang dengan menggunakan dalil-dalil yang diungkapkan oleh jumhûru al-‘Ulamâ’ diatas.
c. Jumhûru al-‘Ulamâ’ menentang pendapat al-Qôdî Abu Bakar yang mengatakan bahwa diperbolehkan penulisan al-Qur’an dengan menggunakan selain model penulisan al-Mushaf al-‘Utsmâni. Setelah kesepakatan umat dan kepercayaan mereka bahwasannya model tulisan al-Mushaf al-‘Utsmânî adalah perintah dari pertama kalinya ( tauqîfî ).

3. Pendapat al-‘Izza bin Abdussalam yang mewajibkan untuk menuliskan al-Qur’an sesuai dengan model tulisan yang sudah tersebar dan diketahui pada zaman sekarang ini, dan tidak menuliskan kepada mereka dengan menggunakan metode penulisan al-Mushaf al-‘Utsmânîyyi dulu, agar tidak terjadi perubahan dan kerancuan disebabkan ketidaktahuan mereka tentang metode penulisan al-Mushaf al-‘Utsmânîyyi. Akan tetapi disisi lainpun diwajibakan untuk menjaga model penulisan al-Mushaf al-‘Utsmânîyyi juga. Supaya model penulisan al-Mushaf al-‘Utsmânîyyi yang sudah ada sejak pertama kalinya masih tetap terjaga dan tidak terlupakan.

Syaikh Muhammad Al-Zarqâni juga bersependapat dengan pendapat ini yang mengatakan bahwasannya dari pendapat ini akan timbul suatu unsur pemeliharaan terhadap al-Qur’an dari dua sisi :
a. Pemeliharaan penulisan al-Qu’ran dengan tulisan yang tersebar dan diketahui pada zaman sekarang yang menjauhkan al-Qur’an dari perubahan dan percampuran.
b. Pemeliharaan model penulisan al-Qur’an pertama yaitu metode penulisan al-Mushaf al-‘Utsmânîyyi yang dikhususkan pembacanya bagi orang-orang yang tahu akan model penulisan al-Mushaf al-‘Utsmânîyyi, juga tidak khawatir akan terjadinya percampuran dan perubahan.

Bukankah agama menyuruh kita untuk selalu menjaga ilmu, kebudayaan dan peninggalan agama kita, apalagi masalah-masalah yang berkaitan dengan wahyu al-Qur’an.

Kebohongan-kebohongan terhadap model penulisan al-Mushaf al-‘Utsmânîyyi yang diutarakan oleh orientalis.

Ada kebaikan pasti akan ada kejahatan, ada kebenaran pasti akan ada kebohongan, itulah realita kehidupan. Seperti yang dijelaskan Allah Swt. dalam al-Qur’an bahwasannya jin tidak akan pernah berhenti menggoda dan memberikan fitnah-fitnah kepada manusia untuk selalu berbuat maksiat kepada Allah. Oleh karena itu, kita pasti akan sering menemukan kebohongan-kebohongan yang diutarakan oleh orientalis dalam agama kita. Tapi dalam makalah ini penulis akan memberikan dua contoh kebohongan-kebohongan orientalis terhadap model penuisan al-Mushaf al-‘Utsmânîyyi, yaitu :

1. Mereka mengutarakan kebohongan dengan mengatakan bahwasannya didalam al-Qur’an terdapat lahnun atau kekeliruan dalam i’râb, dalil yang mereka pakai adalah :
رُوي عن سعيد بن جبير كان يقرأ (وَاْلمُقِيمِينَ الصَّلاَةَ) (النساء : 162) و يقول (هُوَ مِنْ لَحْنِ اْلكِتَابِ)

Akan tetapi, kebohongan mereka ini terbantahkan dengan dalil-dalil sebagai berikut :
a. Sa’id bin Jabir tidak bermaksud bahwa lahnun atau kekeliruan dalam i’râb disini sebagai kesalahan, akan tetapi dia bermaksud bahwa lahnun atau kekeliruan dalam i’râb disini sebagai bahasa.
b. Lahnun atau kekeliruan dalam i’râb yang dimaksudkan sebagai bahasa juga terdapat dalam surat Muhammad ayat 30 ( وَلاَ تَعْرِفَنَّهُمْ فِي لَحْنِ اْلقَوْلِ ).
c. Bahwasannya Sa’id bin Jabir juga membaca dengan bacaan (وَاْلمُقِيمِينَ الصَّلاَةَ), jikalau lahnun atau kekeliruan dalam I’râb disini dimaksudkan sebagai kesalahan maka Sa’id bin Jabir tidak akan mau membaca dengan bacaan (وَاْلمُقِيمِينَ الصَّلاَةَ), bagaimana mungkin seseorang membaca sesuatu yang dianggapnya salah ?.
d. Bahwasannya kedua bacaan (وَاْلمُقِيمِينَ الصَّلاَةَ) dengan menggunakan huruf yâ’ ataupun dengan menggunakan huruf wâw adalah benar karena disandarkan dengan dalil yang mutawâtir. Bacaan dengan menggunakan huruf yâ’ takdirnya adalah
(و أمدح المقيمين الصلاة) sedangkan bacaan dengan menggunakan huruf wâw yang menunjukkan bahwasannya kata itu adalah al-‘Athofu atau sambungan.

2. Mereka juga memberikan kebohongan dalam pengumpulan al-Qur’an dan metode penulisannya, dalil yang mereka pakai adalah :
رُوي عن ابن عباس في قوله تعالي : ( حَتَّي تَسْتَأْنِسُوا وَ تُسَلِّمُوا ) ( النور : 27 ) أنه قال : إن الكاتب أخطأ و الصواب : ( حَتَّي تَسْتَأْذِنُوا ).

Akan tetapi kebohongan mereka ini terbantahkan dengan dalil-dalil sebagai berikut :
a. Dengan jawaban yang diberikan oleh Abu Hayyan atas riwayat ini, bahwasannya Ibnu Abbas tidak pernah meriwayatkan riwayat ini, dan suatu kebohongan besar dalam agama bagi orang yang mengatakan bahwasannya Ibnu Abbas pernah meriwayatkan riwayat ini.
b. Dengan riwayat yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, Ibnu al-Anbari, Ibnu Jarir dan Ibnu Mardiyah dari Ibnu Abbas, bahwasannya Ibnu Abbas menafsirkan (تَسْتَأْنِسُوا) dengan (تَسْتَأْذِنُوا) atau meminta izin kepada pemilik-pemilik rumah.
c. Bahwasannya al-Qurraâ’ atau para ahli bacaan tidak pernah meriwayatkan bacaan selain dari(تَسْتَأْنِسُوا) , jikalau (تَسْتَأْذِنُوا) adalah riwayat yang mutawâtir, maka mereka pasti akan meriwayatkannya.
d. Dan riwayat ini bertentangan dengan riwayat yang qothi’ dan mutawâtir. Kaedah yang berlaku adalah, setiap sesuatu yang bertentangan dengan riwayat yang qothi’ dan mutawâtir maka tidak syah atau batal. Maka setiap sesuatu yang bertentangan dengan model penulisan al-Mushaf al-‘Utsmânîyyi adalah sesuatu yang menyimpang dan menyeleweng, maka tidak boleh dijadikan sebagai dalil atau landasan.

Penutup.

Alhamdulillah akhirnya kita semua bisa mengakhiri pembahasan ini, semoga dengan sedikit tulisan dan pembahasan yang kita kaji dalam kajian memberikan wawasan baru kepada kita tentang al-Qur’an, semakin membuat kita yakin dengannya, memberikan motivasi dan semangat baru bagi kita untuk selalu mengamalkan, mengkaji dan metadabbur al-Qu’ran dan menjadikannya sebagai tuntunan hidup bagi kita semuanya. Karena al-Qur’an adalah sumber utama dalam agama kita dan sumber keduanya adalah sunah-sunah Nabi Muhammad Saw.. Sehinngga kita semuanya menjadi insan yang qur’ani seperti yang dicontohkan oleh baginda nabi. Allahumma Âmîn.














Mahasiswa Universitas Al-Azhar Jurusan Al-Syarî’ah Al-Islâmiyyah Tingkat 4

Daftar pustaka.


1. Abu Syahbah, Muhammad bin Muhammad, Al-Madkholu lidirôsati al-Qurâni al-Karîm, Maktabah as-Sunnah, Kairo, Cet ke-2, 2003 M.
2. Al-Zarkasyi, Muhammad bin Abdillah, Al-Burhân fî ‘ulûmi al-Qur’ân, Dâr al-Hadits, Kairo, 2006 M.
3. Al-Zarqâni, Syaikh Muhammad, Manâhil al-‘Irfân fî ‘ulûmi al-Qur’ân, Jilid ke-1, Dâr al-Hadits, Kairo, 2001 M.
4. Syamlul, Muhammad, I’jâzu rosmi al-Qur’âni wa I’jâzu al-Tilâwati, Dâr al-Salâm, Kairo, Cet ke-3, 2010 M.
5. Http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/
6. Http://www.republika.co.id

Kesempurnaan Bahasa Al-Qur’an (Ulasan Singkat)


Oleh: Hendar Ali Irawan

Diskursus Pengantar
A. Prolog
Al-Qur’an adalah satu-satunya kitab yang paling sempurna dan paling mulia dimuka bumi ini. Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa arab karena bahasa yang paling pasih, yang paling jelas, yang paling kaya bahasa dan paling banyak (berpengaruh) sampai kepada diri setiap individu dibandingkan bahasa lainnya. Oleh sebab itu al-Qur’an diturunkan sebagai kitab yang paling mulia dengan bahasa yang paling mulia diturunkan kepada Rasul yang paling mulia melalui pelantara malaikat yang paling mulia serta diturunkan (awalnya) di bulan yang paling mulia, sehingga al-Qur’an menjadi sesuatu yang paling mulia diseantero jagat raya.
Dalam pembahasan kali ini pemakalah ingin mengupas sedikit masalah korelasi antara al-Qur’an dan bahasa arab. Pemakalah yakin makalah ini sangat dangkal dalam membahas masalah tersebut oleh sebab itu pemakalah memilih tema judul diatas sebagai bukti bahwa makalah ini membahas secuil tentang masalah bahasa al-Qur’an.

B. Keistimewaan bahasa arab
Allah memilih bahasa arab sebagai bahasa al-Qur’an kitab terakhir yang diturunkan kepada umat manusia yang memiliki berbagai banyak bahasa dan dialektika yang bermacam-macam. Hal ini menunjukan bahwasannya bahasa arab adalah bahasa yang memiliki keutamaan dan keistimewaan dibanding bahasa-bahasa yang lain. Diantara keistimewaan bahasa arab diantaranya ketika seseorang meluruskan atau menguasi bahasa arab maka secara tidak langsung seseorang itu telah menguasai bahasa non arab, dan tidak sebaliknya. Contoh lain dari keistimewaan bahasa arab yaitu ketika seseorang dibesarkan dengan bahasa arab dan tumbuh dilingkungan arab maka seseorang itu pada masa depan lidahnya akan terbiasa dengan huruf, kalimat dan susunan katanya terhadap bahasa non arab.
Dari kedua contoh diatas menunjukan bahwasannya keistimewaan bahasa arab dibandingkan bahasa selainnya, hal ini disebabkan karena bahasa arab sendiri pemakaiannya kembali kepada sound track dan perangkat pengucapan manusia. Apabila dibandingkan dengan bahasa lain maka bahasa arablah yang paling sempurna, paling universal dan paling tepat. Dalam kitabnya Syekh Abbas al-Aqqod menjelaskan, perangkat pengucapan manusia adalah alat musik yang sempurna. pemakaian perangkat pengucapan manusia tidak akan sempurna pemakaian kecuali oleh bangsa arab .
Ketika seseorang mengucapkan bahasa arab maka suaranya akan memenuhi jumlah makhorijul huruf (tempat keluar huruf) yang tidak akan tercampur dan terulang karena tekanan suara. Diantaranya bahasa arab yang tidak dimiliki oleh bahasa lain adalah huruf
الضاء و الظاء و العين والقاف والحاء و الطاء
Ada kalanya huruf-huruf ini dipakai oleh bahasa selain arab akan tetapi keadaannya sudah berubah, bercampur dan tidak murni lagi tekanannya dari segi makhorijul huruf.

C. Filsafat bahasa arab
Perhatian kita kepada bahasa arab berati perhatian kita terhadap al-Qur’an dan berarti pula perhatian kita kepada hadist nabawi. Menurut para ahli bahasa, pada dasarnya bahasa membentuk karakter integritas pikiran. Selama seseorang memiliki kapabilitas bahasa maka dengan sendirinya akan mempengaruhi pola pikir seseorang. Dengan demikian ketika kita mendalami bahasa arab maka hal ini mempengaruhi integritas kita dalam pemikiran yang lurus, berpengaruh dalam proses memahami al-Qur’an, i’jazul qur’an serta bacaan al-Qur’an. Pemikiran yang lurus adalah pemikiran yang inklusif yang memiliki kreatifitas tanpa batas. Ketika pemikiran kita lurus maka bertambah pula kreatifitas yang tidak menyalahi syari’at (bid’ah). Sebaliknya ketika pemikiran kita membengkok maka akan menimbulalkan bid’ah bukan kreatifitas.
Apabila kita berbicara tentang filsafat bahasa, maka kita akan menemukan 2 istilah:
 Bahasa yang sakral (اللغة القدسية)
 Pensakralan bahasa (قدسية اللغة)
Bahasa yang sakral adalah bahasa yang dipakai dalam nash-nash yang suci dan bahasa ini terbatas. Seperti kitab taurat yang ditulis dengan bahasa Ibrani, kitab injil yang ditulis dengan bahasa Suryaniyyah (Syiria) yang menggunakan dialektik Aram ((الأرامية, kitab vida (kitab suci orang hindu) ditulis dengan bahasa sansekerta (bahasa hindu lama) dan adapun al-Qur’an ditulis dengan bahasa arab. Kitab-kitab ini adalah kitab suci menurut pandangan manusia dan sebagian manusia menganggap sakral bahasa kitab suci tersebut. Oleh sebab itu ketika kita menganggap bahasa sakral, maka kita harus kembali kepada spesifik dan anturan-aturan bahasa untuk memahami kitab suci tersebut. Kalau kita perhatikan sejarah bahwasannya bahasa itu hidup dan berkembang sesuai apa yang diungkapkan oleh al-Jahidz . Beliau mengungkapkan bahwa bahasa itu mempunyai metode dan gaya dalam pengucapannya, orang yang hidup pada zaman pra-Islam berbeda dengan orang yang hidup pada zaman Islam dan berbeda dengan orang yang hidup pada abad ke-5 dan seterusnya. Karena tiap kaum berbicara dengan metode yang berbeda dengan kaum lainnya walaupun satu bahasa. Oleh sebab itu maka pada hakikatnya bahasa tidak ada yang suci yang disebut dengan istilah allughoh almuqoddasah.
Seluruh ulama sepakat adanya perbedaaan antara lughoh muqodasah dengan qudsiyyatullughoh. Sebagai contoh bahasa Amru Qois berbeda dengan bahasa sekarang walaupun bahasanya sama yaitu bahasa arab. Pada dasarnya syair-syair Amru Qois sama berasal dari kosa kata bahasa arab yang sama pada masa kini akan tetapi belum tentu semua orang paham. Hal ini senada apa yang dikatakan oleh al-Jahidz, bahwasannya bahasa berkembang seiring berjalannya waktu termasuk bahasa arab. Akan tetapi berkembangnya bahasa arab secara umum berbeda dengan bahasa yang ditulis dalam nash al-Qur’an karena bahasa al-Qur’an sifatnya konstan tidak berubah. Dengan kata lain bahasa arab yang ada dalam al-Qur’an yaitu qudsiyyatullughot.

D. Al-Qur’an dan bahasa arab
Menurut Syekh Nuruddin Ali Jum’ah mengatakan bahwasannya al-Qur’an memiliki sekitar 60.060 kata dan akar kosakata tersebut sekitar 1.810 kata. Akar kosakata tersebut terdiri dari fi’il madhi’ dan isim ‘alam seperti kata Ibrahim, Ismail, Idris, dan lain-lain. Adapun kosakata hadist menurut beliau berjumlah 3.600 kata berarti kosakata hadist lebih sedikit dibanding al-Qur’an. Sesuatu yang menakjubkan yakni 1.800 kata yang ada di dalam al-Qur’an termasuk di dalam 3.600 kata yang ada dalam hadist. Apabila disatukan antara al-Qur’an dan hadist maka jumlah akar katanya adalah 3600 kata, jadi kata yang ada di dalam al-Qu’an ada pula di dalam hadist nabawi .
Kalau kita berbicara masalah akar kata bahasa arab berarti kita kembali kepada kamus bahasa arab. Beliau menambahkan, kalau kita kembali kepada kamus al-muhith maka kita akan menemukan seluruh jumlah akar kata bahasa arab. Jumlah akar kata dalam kamus tersebut sekitar 40.000 kata. Maka dengan demikian akar kata al-Qur’an dibandingkan dengan akar kata seluruh bahasa arab 40.000 : 3.600 kosakata. Jadi bahasa al-Qur’an tidak melebihi bahasa arab secara keseluruhan.
Sebanyak 90% inilah yang mengalami perubahan sesuai apa yang dikatakan oleh al-Jahidz, bahwasannya seluruh bahasa mengalami perkembangan dan perubahan termasuk bahasa arab yang 90 % ini dan sisanya yang 10 % tidak mengalami perubahan.
Maka barang siapa yang ingin menguasai bahasa arab, langkah awal adalah menguasai bahasa al-Qur’an. Barang siapa yang ingin menguasai bahasa arab tanpa mempelajari al-Qur’an maka akan menjadi halangan besar. Akhirnya barang siapa yang memperdalam al-Qur’an maka secara tidak langsung dia telah memperdalam bahasa arab.

E. Lafadz al-Qur’an yang selain bahasa arab
Perbedaan merupakan sunatullah yang ada di muka bumi ini, setiap sesuatu yang ada di muka bumi ini berbeda dengan yang lainnya. Begitupun dalam masalah ini, mengenai masalah ini para ulama ahli tafsir berbeda pendapat ketika menjawab pertanyaan, apakah di dalam al-Qur’an terdapat bahasa selain arab? Jawabannya para ulama berbeda pendapat, diantaranya:
1. Ada yang berpendapat bahwasannya lafadz yang terdapat di dalam al-Qur’an seluruhnya adalah bahasa arab dan tidak ada arabisasi dalam al-Qu’an karena seluruhnya adalah bahasa arab asli. Yang berpedapat seperti ini diantaranya adalah: Imam Syaf’i ra, Ibnu Jarir at-Thobari, Abu Ubaidah, al-Qhodi Abu Bakar dan Ibnu Faris. Mereka mengambil dalil dengan ayat al-Qur’an:
     
Artinya: Sesungguhnya kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.
Ayat diatas menunjukan bahwasannya al-Qur’an diturunkan dengan bahasa arab dan dengan lisan bangsa arab, tidak dengan bahasa asing maupun lisan asing. Barang siapa yang ingin memahami al-Qur’an maka harus menguasai bahasa arab tidak ada jalan lain kecuali dengan hal itu. Imam Syatibi tidak mempermasalahkan tentang sumber suatu lafadz akan tetapi beliau menegaskan kalau seandainya suatu lafadz dikatakan oleh bangsa arab dan dipahaminya maka lafadz tersebut itu termasuk bahasa arab.
Walaupun beliau mengakui di dalam al-Qur’an terdapat lafadz yang bersumber dari bahasa asing akan tetapi kalau makhorijul huruf dan sifat-sifat hurufnya sama dengan bahasa arab maka beliau menganggap lafadz tersebut bahasa arab. Sebagai contoh: lafadz
تنور- صابون
Kedua lafadz itu ada didalam bahasa arab dan non arab dan maknanya sama . Di ayat lain Allah berfirman:
           ....
Artinya: Dan Jikalau kami jadikan Al-Quran itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan: "Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?" apakah (patut al-Quran) dalam bahasa asing sedang (rasul adalah orang) Arab...?
Berkata Abu Ubaidah Ra: Sesungguhnya al-Qur’an diturunkan dengan lisan arab, barang siapa yang menganggap al-Qur’an diturunkan selain bahasa arab maka ia telah berbohong dan dosa besar. Imam Syafi’i ra berkata: Tidak ada yang lebih menguasai bahasa kecuali nabi . Ibnu Jarir ra menambahkan: Yang diriwayatkan oleh Ibnu Abas dan selainnya dari tafsir lafadz al-Qur’an, bahwasannya mereka menafsirkan al-Qur’an dengan bahasa Persia, Habsyah (sekarang Etiopia), Nabtiyyah dan lain sebagainya. Mereka sepakat bahwasannya bahasa-bahasa itu bertemu dan menjadi satu makna.
Menurut Ibnu Athiyah bahwasannya al-Qur’an terdapat lafadz berasal dari bahasa asing yang ter-abisasi sehingga jadilah bahasa arab. Dulu pada zaman turunnya al-Qur’an bahasa arab telah tercampur dengan berbagai bahasa asing, melalui perantara perniagaan kaum Quraisy, seperti ekspedisi Musafir bin Abu Amr ke Syam atau ekspedisi Umar bin Khotob, Amr bin Ash dan ‘Imarah bin Walid ke Habsyah dan lain sebagainya.
Dr. Abdurrahman Badawi menegaskan di dalam kitabnya addifa’ ‘anilqur’an dhiddu muntaqidih, beliau menjelaskan bahwasannya kalau seandainya al-Qur’an diturunkan dengan bahasa selain arab maka Rasulullah wajib mengetahui bahasa tersebut. Akan tetapi kalau kita memperhatikan sejarah, maka tidak ada satu sejarawan pun yang memastikan bahwasannya Rasulullah paham bahasa selain bahasa arab walaupun beliau memiliki pengetahuan yang luas. Disamping itu beliau menguatkan pendapatnya, bahasa ibrani dan bahasa suryaniyah bermuara kepada bahasa samiyah (Semitik ) oleh sebab itu mungkin saja diantara ketiga bahasa itu terjadi kemiripan dan kesamaan. Adapun dalam masalah isim ‘alam (nama manusia) tidak ada perbedaan dikalangan mayoritas ulama. Mereka berpendapat bahwasannya isim ’alam yang terdapat di dalam al-Qur’an bukan berasal dari bahasa arab seperti kata: Ibrohim, Isroil, Jibril, Imron, Nuh dan Luth .
2. Pendapat ulama kedua mengatakan adanya bahasa selain arab dalam al-Qur’an. Ulama kedua ini mengambil dalil dengan membatah dalil ulama pertama. Mereka mengatakan:
(قرآنا عربيا) يوسف2
Maksud dari ayat diatas bahwasannya kata yang ringan yang bukan bahasa arab yang sesungguhnya kata tersebut tidak keluar dari koridor bahasa arab. Sebagai contoh qosidah ataupun syair-syair Persia tidak keluar dari tatanan bahasa arab.
(أأعجمي و عربي) فصلت: 44
Maksud dari ayat ini adalah: apakah perkataan asing atau mukhotob (orang yang diajak bicara) arab?.
Disamping itu ulama kedua ini juga berpendapat bahwasannya di dalam al-Qur’an terdapat lafadz isim alam yang tidak boleh masuk tashrif, contohnya: ابراهيم
Imam Suyuthi menyebutkan dalam kitabnya sekitar 117 lafadz al-Qur’an yang bukan berasal dari bahasa arab. Dibawah ini contoh dari lafadz al-Qur’an yang berasal dari bahasa asing, diantaranya:
1. Lafadz ( (أباريقdiriwayatkan oleh Tsa’labi bahwasannya lafadz tersebut berasal dari bahasa Persia. Adapun Jawaliqy mengatakan lafadz Persia yang sudah ter-arabisasi. Maknanya pengaliran air ke tempat yang lebih rendah atau saluran air.
2. Lafadz ( (جنات عدنdiriwayatkan oleh Ibnu Abbas, beliau bertanya kepada Ka’ab tentang makna lafadz tersebut. Ka’ab menjawab:
جنات كروم وعدن بالسريانية
3. Lafadz (فردوس) diriwayatkan dari Ibnu Abi Hatim dari Mujahid, berkata: firdaus adalah nama taman di daerah bangsa Romawi, asalnya فرداسا
4. Lafadz (يس)Diriwayatkan oleh ibnu Marduwiyah dari Ibnu Abas, bahwa maksud dari lafadz tersebut berasal dari bahasa Habasyiah (sekarang: Etiopia) maknanya: ياانسان adapun menurut yang lainnya adalah berasal dari bahasa Syam yaitu
يا رجل
5. Lafadz (السجيل)diriwayatkan oleh Al-Faryabi dari Mujahid, berkata: lafadz tersebut adalah bahasa Persia. Makna pertamanya adalah baru dan menjadi tanah.

Dalam masalah ini pemakalah sependapat dengan apa yang diungkapkan oleh Abu Ubaid al-Qosim bin Salam, beliau berkata: Barang siapa yang berkata bahwa al-Qur’an seluruhnya berbahasa arab, hali ini benar. Disamping itu beliau juga berpedapat barang siapa yang mengatakatan al-Qur’an terdapat lafadz yang sumbernya dari bahasa selain arab maka ini benar pula. Beliau berdalil, bahwasannya ada lafadz yang bersumber dari bahasa asing akan tetapi bentuk dan gaya bahasanya sudah ter-arabisasi maka bentuknya sudah menjadi arab walaupun sumbernya dari bahasa asing .
Pendapat seperti ini senada dengan pendapatnya Imam Jawaliqo, Ibnu Jauzi dan lainnya. Dr. Muhammad Muhammad Daud menegaskan bahwa seluruh lafadz yang ada di dalam al-Qur’an adalah bahasa arab kecuali ada beberapa lafadz yang bukan bahasa arab seperti isim ‘alam (nama manusia) .

F. Syubhat mengenai penamaan al-Qur’an
Di abad modern ini telah banyak syubhat-syubhat yang bermunculan dari musuh-musuh Islam untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin terlebih fitnah yang ditujukan kepada al-Qur’an sebagai kitab rujukan utama kita. Diantara syubhat yang mereka torehkan masalah penamaan kitab suci kita yakni al-Qur’an dan al-furqon.
Mereka beranggapan bahwasannya kata al-Qur’an sendiri berasal dari bahasa suryaniyah (Syiria) dan penamaan al-furqon berasal dari bahasa ibrani. Menurut para orientalis ini bahwasannya al-furqon itu berasal dari bahasa ibrani yang berarti mukholis/ munajji (yang menyelamatkan dan membebaskan). Adapun kata al-Qur’an berasal dari kata قريانا bahasa Suryaniyah yang “berarti bacaan yang suci”. Dan mereka beranggapan bahwa bahwa kalimat isi sesuai dengan timbangan kata فعلان .
Dr. Muhammad Muhammad Daud membantah orang yang beranggapan demikian. Karena pada dasarnya nama al-Qur’an dan al-furqon tidak dapat diragukan lagi yang bersumber dari bahasa arab. Kalau kita kembali kepada ilmu nahwu dan shorof, maka tentu kita akan menemukan asli dari kata al-Qur’an dan al-furqon. Allah berfirman:
  •      • 
Mengambil dalil dengan ayat ini bahwaannya jelas penamaan al-furqon diambil dari ayat al-Qur’an. Menurut Roghib al-Ashfahani makna alfurqon di diantaranya, hari perang badar dan kitab pemisah antara yang benar serta yang salah .
فرق بين القوم : أحدث بينهم فرقة و بين المتشابهين : ميز بعضها من بعض . الفاروق : ما يميز بين أمر و أخر . أو ما يفرق بين الحق و الباطل
Kata alfurqon bentuknya masdar setimbang dengan kata alqur’an, begitupun dengan kata al-Qur’an terdapat di dalam ayat:
•       •  
Kalau kita merujukan kepada kamus bahasa arab, maka kita akan menemukan asal kata tersebut. Oleh sebab itu maka batal orang yang mengatakan bahwa penamaan kitab suci umat Islam berasal dari bahasa selain al-Qur’an.
Disamping itu beliau sangat menghormati orang yang mengatakan bahwasannya penamaan al-Qur’an dan alfurqon bukan bahasa arab. Kalau pun demikian beliau meyakini bahwasannya bahasa arab, bahasa ibrani dan suryani berasal dari satu bahasa yaitu bahasa Semitik. Jadi sampai sekarang ketiga bahasa tersebut banyak kesamaan karena dari satu sumber yang sama.

G. Epilog
Demikian pembahasan pada kajian kali ini, semoga persembahan pemakalah ini bermanfaat untuk menambah khazanah keilmuan kita semua. Pemakalah yakin dalam pembahasan ini banyak sekali kekurangannya disebabkan karena dangkalnya pengetahuan, waktunya yang terbatas dan lain sebagainya. Walaupun demikian pemakalah sangat optimis semoga dengan sadarnya akan kekurangan ini, pemakalah bisa meningkatan kualitas keilmuannya dimasa yang akan datang. Semoga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa selalu berada di garda terdepan untuk mengembangkan dan menjaga khasanah keislaman, amin. Wallahu ‘alam bishowab,..


H. Referensi
• Al-Qur’an terjemah
• Suyuthi, Imam, al-Itqon Fi ‘Ulumil Qur’an, Dar el-Hadist, Kairo, 2006
• Jum’ah, Ali, Syekh, Wa Qolal Imam: al-Mabadi al-Udzma, Al-Wabil as-Shoid, Kairo, 2010
• Zarzur, Muhammad, Adnan, Madkhol ila Tafsiril Qur’an wa ‘Ulumih, Dar el-Qalam, Damaskus, 1998
• Daud, Muhammad, Muhammad, Kamallulugot al-‘Arabiyyah, Dar el-Manar, Kairo, 2007
• Syatibi, Imam, Al-Muwafaqot fi Ushulil Fiqh, at-Taufiqiyyah, Kairo, 2003
• Katsir, Ibnu, Mukhtashor Tafsir Ibnu Katsir, Dar el-Shobuny, Kairo, 1999
• Al-Ashfahani, Roghib, Mufrodat Fi Alfadzil Qur’an, el-Fayyadh, Manshurah, 2009
• www.wikipedia.org

Jumat, 08 April 2011

Terjemah al-Qur'an dan Hukumnya Secara Terperinci


Oleh: M. Irja Nasrulloh Majid(1)

A. Mukadimah.

Segala puji hanya bagi Allah Swt. yang telah menurunkan al-Qur'an kepada hamba-Nya. Shalawat serta salam selalu terlimpahkan untuk lelaki pilihan, Muhamad Saw. Semoga kita selalu diberi petunjuk untuk bisa meneladani segala gerak-geriknya. Allâhumma amin.
Sebuah kebahagiaan tersendiri bagi penulis, ketika diberi kesempatan untuk menyajikan karya ilmiah (walaupun penulis sendiri masih ragu, apakah tulisan ini sudah memenuhi standar ilmiah atau belum) di depan teman-teman semuanya. Jazâkumullôhu khoiro atas kepercayaannya.
Jika kita melihat atau mendengar sebuah tema yang berhubungan dengan terjemah al-Qur'an, mungkin sebagian kita akan menganggap bahwa tema tersebut telah kedaluwarsa. Apakah benar, bahwa tema tersebut sudah basi dan sesederhana yang kita anggap? Kiranya tidak seperti itu. Terjemah al-Qur'an telah menjadi polemik di kalangan sebagian ulama. Realita pun menunjukkan bahwa terjemah al-Qur'an bisa menjadi ladang subur bagi pudarnya pamor al-Qur'an itu sendiri.
Goresan-goresan tinta di atas kertas ini, mencoba menguak hakikat terjemah al-Qur'an secara detail, insyaAllah.

B. Pengertian Terjemah

1. Pengertian Terjemah Secara Etimologi.
Secara etimologi, menunjukkan satu makna dari makna-makna berikut ini,(2)
a. Sampainya perkataan kepada orang yang belum pernah menerima (perkataan tersebut).
b. Penafsiran suatu perkataan atau kalâm menggunakan bahasa yang sama dengan kalâm yang ditafsirkan tersebut.
c. Penafsiran suatu perkataan atau kalâm menggunakan bahasa yang berbeda dengan kalam yang ditafsirkan tersebut.
d. Memindahkan suatu perkataan ke dalam bahasa yang lain.
2. Pengertian Terjemah Secara Istilah.
Secara istilah bermakna mengungkapkan perkataan atau kalimat dengan menggunakan bahasa lain.

3. Pengertian Terjemah Secara Adat (al-'urf) dan Pembagiannya.
Adat di sini adalah adat yang diketahui secara umum, bukan adat suatu sekte tertentu saja. Secara adat, terjemah bermakna, memindahkan suatu perkataan ke dalam bahasa lain. Adapun maksud daripada kata bergaris bawah adalah men-ta'bir makna suatu perkataan ke dalam bahasa yang lainnya, dengan tidak merubah semua kandungan makna dan maksud awal. Jadi, makna terjemah menurut adat adalah men-ta'bir makna suatu perkataan ke dalam bahasa yang lainnya, dengan tidak merubah semua kandungan makna dan maksud awal.
Penerjemahan menurut pengertian di atas dibagi menjadi dua, yaitu penerjemahan harfiyah dan tafsiriyah.
1. Penerjemahan harfiyah adalah penerjemahan yang diikuti dengan penjagaan nadzm dan tartib-nya. Beberapa orang menamakan style penerjemahan ini dengan terjemah lafazdiyyah, yaitu menerjemahkan kata perkata ke dalam bahasa yang lain.
2. Penerjemahan tafsiriyah adalah penerjemahan yang mengabaikan nadzm dan urutan-urutannya, akan tetapi cenderung kepada makna dan maksudnya secara sempurna. Oleh sebab itu, sebagian orang menamakan model penerjemahan ini dengan terjemah maknawiyyah.


> Setelah kita mengetahui pembagian model penerjemahan di atas, kita juga perlu mengetahui basis pengetahuan yang harus dimiliki seorang penerjemah (baik dengan metode harfiyyah atau tafsiriyah), yaitu:
1. Penguasaan dua bahasa secara sempurna, mencakup bahasa asli dan bahasa terjemahan(bahasa asing).
2. Penguasaan uslub dan spesifikasi kedua bahasa tersebut.
3. Terjemahan harus memenuhi atau mencakup makna asli dan maksudnya secara baik.
4. Formula terjemahan harus berbeda dari aslinya, sekiranya tidak dianggap bahwa terjemahan itu merupakan cabang dari aslinya.(3)

> Hal-hal yang harus terpenuhi dalam penerjemahan secara harfiyyah.
*). Adanya kosakata yang sama dengan kosakata asli untuk membentuk kosakata baru(dalam bahasa lain), yang mampu menguraikan kosakata asli tersebut.
*). Kesamaan dua bahasa tersebut dalam masalah dhomir mustatir,(4) dan penghubung kosakata untuk pembentukan formulasi baru. Kesamaan penghubung tersebut, bisa sama persis atau ihtimal saja. Syarat ini sebagai piranti untuk bisa menghasilkan terjemahan yang mampu menguraikan kosakata aslinya secara pas. Syarat ini lebih sulit dibandingkan syarat pada poin pertama. Jika kita analisis lebih jauh, maka terjemah harfiyah ini jauh dari kemungkinan untuk dipraktikkan. Sebagian orang mengatakan bahwa terjemah harfiyah mustahil dilakukan, dan sebagian lagi berpendapat bahwa hal tersebut mungkin dilakukan, namun hanya menyangkut beberapa perkataan (kalâm) saja.(5) Adapun menurut Dr. Husain al-Dzahabî bahwa terjemah harfiyah yang mungkin dilakukan itu adalah terjemah harfiyah bi ghoiri al-Mitsl yaitu disesuaikan dengan intelektual penerjemah (walaupun tidak memenuhi dua syarat di atas). Bagaimanapun juga, terjemah harfiyah bi ghoiri al-Mitsl memiliki resiko yang besar bagi eksistensi kemurnian makna dan sastra al-Qur'an.(6)

C. Perbedaan Terjemah (baik harfiyah atau tafsiriyyah) dan Tafsir.

Di bawah ini, beberapa perbedaan antara terjemah dan tafsir:
1. Formulasi terjemah adalah formulasi yang independen dari aslinya. Adapun tafsir, ia tidak bisa lepas dari aslinya. Contohnya, dalam penafsiran sebuah ayat al-Qur'an yang berhubungan dengan mufrad dan murakkab. Ketika menafsirkan hal-hal tersebut, maka akan diterangkan sedemikian detailnya, seperti hubungan mubtada' dan khabar-nya; kemudian beralih ke hal lain, sperti mufrad atau jumlah-nya. Semua hal ini akan terus bergulir, sampai poin akhir penafsiran. Jadi, tafsir akan selalu berkorelasi dengan asli teks.
2. Terjemah tidak boleh berpaling dari aslinya, akan tetapi harus benar-benar sesuai dan mencakup format aslinya. Bahkan seandainya ada kesalahan pada aslinya, maka terjemahnya pun harus mencakup kesalahan tersebut. Adapun tafsir, tidak demikian. Tafsir akan menjelaskan dan menjabarkan kesalahan tersebut. Penjelasan dan interpretasi setiap penafsir menggunakan strategi yang berbeda-beda, sesuai dengan kadar objek yang dijelaskan tersebut. Hal ini pula yang akan menjadi jawaban akan sebuah pertanyaan "mengapa tafsir al-Qur'an mengandung multi interpretasi dan format yang berbeda?" Perbedaan tersebut, seperti tafsir yang condong ke ilmu-ilmu bahasa, akidah, fikih dan ushul-nya, asbâb al-nuzûl, al-nâsikh wa-al mansûkh, humaniora, dan lainnya.
3. Terjemah, jika dilihat dengan kaca mata adat (yang telah diterangkan di atas), maka harus mencakup segala makna dan maksud aslinya. Adapun tafsir, tidak demikian adanya. Tafsir akan mempriorotaskan penjelasan, baik secara global, ataupun terperinci. Volume penjelasannya pun akan berbeda-beda, sesuai penafsir dan objeknya. Selain itu, terjemah tidak akan menuntut penjelasan secara detail, akan tetapi cukup dengan pencakupan makna asli.
4. Dari sudut pandang adat , adanya klaim bahwa terjemah telah mencakup seluruh makna dan maksud yang dialihkan oleh penerjemah dengan baik. Apa yang telah disajikan oleh penerjemah adalah persis seperti yang disajikan maksud sâhib al-ashli. Hal ini akan berbeda dengan tafsir. Seorang penafsir akan tenang dan mengklaim dirinya telah mampu menyuguhkan maksud atau makna objek tafsirannya, jika telah menggenggam berbagai dalil yang mendukung. Namun ketika ia belum mampu melakukan hal tersebut, ia akan mencoba menjelaskan melalui berbagai sudut pandang. Ia juga akan menawarkan segala kemungkinan-kemungkinan yang menjadi jalan tengah bagi problem of interpretation ini melalui jalur tarjih dan sebagainya. Bahkan jika ia telah sampai titik klimaks dan benar-benar tak mampu, ia akan menuliskan Rabbu al-kalam 'alamu bi murâdihi , Allah (pemilik kalâm) lebih tahu akan maksudnya.(7)

D. Perbedaaan Khusus, Antara Tafsir dan Terjemah Tafsiriyyah.

1. Perbedaan bahasa, yaitu bahwa tafsir tetap mempertahankan bahasa asli dan terjemah menggunakan bahasa asing.
2. Bagi seorang penafsir, menjadi sebuah keharusan untuk menjelaskan beberapa hal yang membutuhkan penjelasan lebih banyak atau memperbaiki kesalahan (jika ada) yang terdapat pada aslinya. Adapun seorang penerjemah, ia akan tetap mempertahankan segalanya, seperti sedia kala. Menurut Dr. Husain al-Dhahabî, bahwa tersebut disebabkan minimnya pengetahuan yang dimiliki seorang penerjemah—dari segi nadzm dan dilalah-nya.(8)

E. Terjemah dan Tafsir Ijmali Dengan Bahasa Asing.

Tafsir dengan bahasa asing, mirip dengan terjemah tafsiriyah. Dikatakan mirip, karena tafsir ijmali ini melakukan seleksi makna dari makna-makna yang memungkinkan. Satu makna akan diambil disertai eliminasi makna-makna lainnya. Pada hakikatnya, keduanya tetap memiliki perbedaan yang tertera pada empat poin di atas. Sekali lagi, bahwa peran penafsir adalah menjelaskan atau membenarkan beberapa hal yang keluar dari area kesahihan. Penjelasan penafsir inilah yang akan menjadi tambahan bagi madlul al-ashli. Selain itu, tafsir akan selalu koheren dengan aslinya. Contoh: "Makna ayat yang ini, surat ini, yaitu adalah…." Kalaupun ada seorang penafsir yang meninggalkan koherensi dengan aslinya dalam praktik interpretasinya, maka hasilnya tidak akan disebut dengan tafsir, tidak disebut pula dengan terjemah. Kalaupun disebut tafsir, ia tidak menaati norma-norma dalam tafsir. Seandainya pun disebut terjemah, ia juga tidak menyuratkan makna dan maksud asli.(9)

Note:
-Pada hakikatnya, tidak ada perbedaan antara terjemah harfiyah dan tafsiriyyah. Keduanya sama-sama mengekspresikan interpretasi dengan bahasa asing, disertai dengan cakupan makna dan maksud asli.
- Sejatinya, tafsir yang statis dengan bahasa aslinya, sama dengan tafsir dalam bahasa lain. Perbedaan hanya terletak pada motif dan kulit luar lafaznya. Maknanya keduanya tetap tidak akan berpaut, satu dengan yang lainnya.

F. Hukum Terjemah al-Qur'an.

1. Terjemah Al-Qur'an, Dimaknai Dengan Penyampaian Lafaznya.
Poin ini sesuai dengan pengertian terjemah secara bahasa adalah penyampaian lafaz-lafaznya. Adapun hukumnya adalah boleh secara syara'. Hadits nabi telah melegitimasi kebolehan tersebut,
والنبى صلى الله عليه وسلم يقول: "بلغوا عني ولو آية,وحدثوا عن بنى إسرائيل و لاحرج, ومن كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار" (رواه البخاري و الترميذي و أحمد)
يقول صلى الله عليه وسلم: "خيركم من تعلم القرآن و علمه" (رواه الشيخان) و


2. Terjemah Al-Qur'an, Dimaknai Dengan Tafsirannya Dalam Bahasa Arab.
Masih bersandar pada bahasa juga, poin kedua ini difokuskan pada penerjemahan al-Qur'an dengan bahasa yang sama (bahasa Arab). Hukumnya sama seperti di atas, yaitu boleh. Jika Anda masih ragu, silakan perhatikan ayat al-Qur'an berikut yang telah melegalkan hukum terjemah versi kedua ini.
﴿وأنزلنا اليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم ﴾ (النحل: 44)

3. Terjemah Al-Qur'an, Dimaknai Dengan Tafsirannya Dengan Bahasa Asing.
Tentunya hal ini, untuk menyikapi kaum muslimin yang kurang lihai dalam berbahasa Arab. Hukumnya dikiaskan dengan orang muslim Arab yang kurang fasih dengan bahasanya sendiri. Perbedaan bahasa, tidak akan mengisolasi kesamaan derajat keduanya. Kualitas kedua macam tafsir yang berbeda bahasa ini, sepadan dengan makna tafsir itu sendiri—penjelasan maksud Allah Swt, sesuai kodrati manusia—. Semuanya dikembalikan ke intelektual penafsir dalam menyingkap makna-makna yang terkandung di dalam al-Qur'an, walaupun sekadar ihtimal saja; tanpa terlepas dari pemenuhan syarat-syarat penafsiran dan penerjemahan.

4. Terjemah al-Qur'an, Dimaknai Dengan Men-convert ke Bahasa Lain.
Yaitu men-convert atau megubah bahasa al-Qur'an yang berbahasa Arab ke bahasa asing. Berarti pula, ta'bir dari makna lafaznya yang berbahasa Arab plus maksudnya, diganti dengan lafaz berbahasa asing; dengan tetap mempertahankan seluruh makna dan maksudnya tersebut. Ditinjau dari aspek hukum, maka terjemah ini mustahil secara kebiasaan dan syara'. Deskripsinya adalah:

(I). Sudut Pandang Kebiasaan.

a). Terjemah dengan versi ini bisa dipastikan mustahil dilakukan, dan segala yang bisa dipastikan mustahil berarti mustahil terjadi. Kenapa mustahil? Karena untuk mempertahankan seluruh makna dan maksudnya secara persis, merupakan hal yang mustahil, mengingat dua hal berikut:
1. Makna al-Qur'an terdiri makna al-awwaliyyah (ashliyyah) dan al-tsânawiyyah(al-tâbi'ah).
-Adapun makna al-awwaliyyah yaitu kalâm balîgh. Hal ini bermaksud bahwa dengan kalâm ini tidak akan berubah secara makna, walaupun diungkapkan dengan berbagai sighah serta bahasa lain. Contoh: hubungan mahkum bihi dan mahkum 'alaih.
-Makna tsânawiyyah yaitu kalâm tambahan daripada kalâm al-awwaliyyah.

2. Maksud al-Qur'an terdiri dari tiga hal, yaitu sebagai petunjuk, advokasi (ta'yîd) bagi nabi dan konsekuensi ibadah bagi yang membacanya.

b). Terjemah versi keempat ini juga menimbulkan konsekuensi mitsl bagi al-Qur'an, secara seratus persen. Tak ada sesuatu pun yang menyamai al-Qur'an, baik dari segi i'jaz, tantangan (tahaddy), dan lain sebagainya. Mustahil ada sesuatu yang menyamai al-Qur'an. Jadi penerjemahan versi ini mustahil terjadi. Mampukah lafaz-lafaz al-Qur'an terjemahan menantang orang-orang Arab waktu itu dari segi sastra?! Lafaz versi terjemahan akan mengurangi multidimensi i'jaz al-Qur'an.
Dengan mempertimbangkan segala hal tersebut di atas, maka versi terjemah poin empat ini, yang dituntut untuk mempertahankan makna dan maksud secara sempurna seperti aslinya, akan mustahil dilakukan. Wallahu ta'âla 'alam.

(I). Sudut Pandang Syara'.

a). Segala sesuatu yang mustahil dicapai secara kebiasaan, diharamkan oleh Islam. Hal ini baik berhubungan dengan terjemah atau bukan. Urgensi keharaman ini bercokol pada 'abats (tidak berguna/sia-sia), menyia-nyiakan waktu, dan usaha yang tak ada faedahnya. Allah Swt. berfirman,
﴾ ﴿و لا تلقوا بأيديكم إلى التهلكةdan Rasulullah Saw. Bersabda, (10)"لا ضرر ولا ضرار" ,hadits ini diriwayatkan al-Hakim di al-Mustadrak, dan dia berkata: "Sahih dengan syarat Muslim." Berdasarkan hadits tersebut, bahwa orang yang meminta atau mengharapkan sesuatu hal yang mustahil terjadi adalah orang yang lalai dan bodoh dengan sunnatullâh dan hukum kausalitas di semesta ini. Dia masih saja ingin menggapai terjemahan dengan versi yang tak mungkin terjadi itu. Al-Qur'an sendiri telah memperingatkan bahwa tidak mungkin bagi jin dan manusia mendatangkan yang serupa dengan al-Qur'an, walaupun mereka bersekutu dan saling membantu.
b). Usaha ini merupakan, sikap permusuhan untuk mendatangkan yang serupa dengan al-Qur'an dan menandinginya. Na'ûdzubillah min dzâlik…
Allah Swt. berfirman:
"Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat kami yang nyata, orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan kami berkata: "Datangkanlah Al Quran yang lain dari ini(11) atau gantilah dia."(12) Katakanlah: "Tidaklah patut bagiku menggantinya dari pihak diriku sendiri. Aku tidak mengikut kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Sesungguhnya Aku takut jika mendurhakai Tuhanku kepada siksa hari yang besar (kiamat)".Katakanlah: "Jikalau Allah menghendaki, niscaya Aku tidak membacakannya kepadamu dan Allah tidak (pula) memberitahukannya kepadamu". Sesungguhnya Aku Telah tinggal bersamamu beberapa lama sebelumnya.(13) Maka apakah kamu tidak memikirkannya?" . (Q.S. Yunus: 15-16).
c). Mengusahakan hal ini, merupakan support bagi manusia untuk berpaling dari al-Qur'an, dikarenakan telah mengklaim akan kesahihan terjemah yang telah mampu mewakili al-Qur'an yang berbahasa Arab. Sesuai perkembangan zaman, maka akan lenyaplah kata "terjemah" dan lambat laun akan berevolusi menjadi kata "al-Qur'an" saja. Orang-orang akan mengatakan, "Ini lho, al-Qur'an Inggris!" atau "Ini lho al-Qur'an Perancis!" serta tidak lagi mengatakan "Ini lho, al-Qur'an terjemahan Inggris!" Orang-orang pun akan menjadikan terjemahan itu sebagai al-Qur'an yang sakral secara mutlak.
d). Jika orang-orang sudah merujuk pada terjemah, serta tidak lagi membutuhkan al-Qur'an yang asli berbahasa Arab, maka al-Qur'an yang berbahasa Arab akan hilang dengan sendirinya; seperti hilangnya Taurat dan Injil(bible) yang berbahasa Ibrani. Melakukan hal-hal yang akan memicu terjadi hal-hal tragis tersebut, merupakan suatu keharaman.
E). Telah menjadi ijmâ al-ummah, bahwa larangan meriwatkan al-Qur'an bi al-ma'na. Kita telah tahu, bahwa terjemah secara 'urf yang kita bahas ini, sama dengan meriwayatkan al-Qur'an secara makna. Tidak ada perbedaan dengan aslinya, baik dari sisi makna dan maksudnya. Perbedaannya terletak penampakan luar lafaznya saja. Poinnya, bahwa periwayatan al-Qur'an bi al-ma'na menggunakan original language(Arab). Adapun terjemah menggunakan bahasa asing. Secara analogi, jika riwayat al-Qur'an bi al-ma'na dengan bahasa Arab dilarang secara ijma', maka periwayatan al-Qur'an bi al-ma'na dalam bahasa asing pun terlarang. Bahkan, pelarangan akan periwayatan al-Qur'an bi al-ma'na dalam bahasa asing akan lebih intens, mengingat status kebahasaan yang diferensial. (14)

G. Hukum Membaca Terjemah dan Shalat Dengannya.

Berikut ini beberapa pendapat, mengenain hukum membaca terjemah dalam shalat:
1. Madzhab al-Syâfi'iyyah

#Dalam al-majmu' (hal. 379, vol. 3) disebutkan bahwa tidak boleh membaca al-Qur'an, kecuali dengan bahasa Arab. Ketidakbolehan ini mencakup semua umat Islam, tak pandang ras, sosiokultural, serta batas wilayah teritorial. Bahkan sampai orang yang tak berkompeten dalam bahasa Arab pun diharuskan membaca al-Qur'an dengan bahasa Arab. Hal ini juga berlaku di dalam shalat. Siapa saja yang shalat dengan bahasa selain bahasa Arab, maka tidak akan sah shalatnya. Jumhur yang terdiri dari Imam Malik, Imam Ahmad, dan Abu Dawud mengamini hal tersebut. Hal ini jelas-jelas kontras dengan beberapa sekte yang melegalkan shalat dengan bilingual, seperti yang menggaung di Indonesia beberapa waktu lalu.(15)

#Al-Zarkasyi di dalam al-bahru al-muhîth berkata : "Tidak boleh menerjemahkan al-Qur'an dengan bahasa fârisiyyah (Iran sekarang) atau lainnya…dst"

#Perkataan di dalam hasyiyah tarsyîh al-mustafîdîn (Hal.52. Vol.1), yang berbunyi "Siapa saja yang bodoh akan bacaan al-fâtihah, maka tetap tidak boleh menerjemahkannya, karena Allah Swt. berfirman ﴿إنا أنزلناه قرآنا عربيا﴾ , dan bahasa asing tidak seperti itu, dan untuk beribadah dengan bacaan al-Qur'an (yang berbahasa Arab)."

#Di al-itqân, milik Suyuti diungkapkan, "Tidak boleh membaca al-Qur'an dengan maknanya, karena Jibril As. menyampaikannya dengan lafaz, bukan makna."

2. Madzhab Al-Mâlikiyyah.

#Di dalam hâsyiyah 'alâ syarhi al-dardîr lil mâlikiyyah (kalau tidak salah menerjemahkannya), (hal. 232-236, Vol.1), dinyatakan, " Tidak boleh membaca al-Qur'an selain dengan bahasa Arab, bahkan hal itu juga tidak diperbolehkan dalam takbir shalat, tidak boleh juga dengan sinonimnya dalam bahasa Arab…dst."

#Di dalam mudawwanah (hal. 62,Vol. 1), juga disebutkan hal senada yang mengisyaratkan akan larangan membaca al-Qur'an dengan bahasa asing dalam shalat.

3. Madzhab Al-Hanâbilah.

#Di dalam al-Mughnî (hal. 527, Vol. 1),tersurat: "Tidak boleh membaca al-Qur'an dengan bahasa asing (selain Arab). Tidak boleh juga mengganti lafaz Arab, baik dia mampu berbahasa Arab dengan baik atau tidak. Kemudian berkata: "Jika tidak mampu membaca bahasa Arab dengan baik, maka kewajiban baginya untuk belajar. Maka jika tidak membacanya sesuai kemampuan, maka shalatnya tidak sah."

#Ibnu Hazm al-Hambali berkata di dalam kitabnya al-muhallâ(hal.254, Vol. 3),"Barang siapa membaca ummu al-Qur'an atau juz darinya, atau bagian dari al-Qur'an yang telah diterjemahkan dengan bahasa asing, atau dengan lafaz Arab yang tidak seperti tertera di dalam al-Qur'an, secara sengaja; atau mendahulukan kata-kata (dalam ayat) atau mengakhirkannya secara sengaja, maka batal shalatnya, serta dia merupakan orang yang fasik, karena Allah Swt. berfirman ﴿ قرآنا عربيا﴾,
dan selainnya berarti bukan bahasa Arab, dan bukan al-Qur'an…Allah Swt. mencela siapa saja yang melakukan hal tersebut, Dia berfirman
يحرفون الكلم عن موا ضعه﴾ ﴿ . Barang siapa yang tidak mampu membaca al-Qur'an dengan bahasa Arab, maka berzikirlah kepada Allah dengan bahasanya. Allah Swt. berfirman ﴿لا يكلف الله نفسا إلا وسعها﴾. Dilarang baginya membaca ummu al-Qur'an dan apapun dari al-Qur'an yang telah diterjemahkan. Walaupun ummu al-Qur'an atau al-fâtihah wajib dibaca, namun ia tidak dituntut untuk membacanya, disebabkan ketidakmampuannya. Jika Ia membacanya dengan terjemahan, maka justru akan iftira' (membuat-buat/kebohongan) terhadap Allah Swt.

5. Madzhab Al-Hanafiyyah.

# Terdapat perbedaan di antara literatur-literatur hanafiyyah. Bersandar pada seorang ulama besar bermadzhab Hanafi, beliau mengatakan, "Imam-imam sepakat bahwa tidak boleh membaca al-Qur'an dengan bahasa asing di luar shalat, dan melarang keras siapa saja yang melakukannya, karena bacaan tersebut merupakan penyelewengan di dalam pembacaan al-Qur'an yang menghilangkan i'jaz-nya, bahkan pasti akan menjadi lemah (i'jaz al-Qur'an tersebut). Adapun bacaan di dalam shalat, diharamkan secara ijma' berdasarkan keterangan di atas. Yang sekarang menjadi problematik adalah bagaimana jika seseorang diwajibkan shalat, namun hanya mampu menggunakan bahasa selain Arab; apakah shalatnya sah atau batal? Hanafiah mengatakan bahwa Imam hanafi pernah mengatakan, "Jika ada seseorang yang shalat dengan membaca bacaan selain bahasa Arab, dengan kemampuannya itu, maka cukuplah dengannya (sah shalatnya). Setelah itu, Imam Hanafi ruju' atau merevisi pendapatnya tersebut. Beliau mengatakan, "Selama seseorang mampu dengan bahasa Arab, maka diwajibkan membaca dengan nadzm Arab; dan jika membaca dengan bahasa selainnya, maka rusaklah shalatnya, disebabkan shalatnya tidak mencakup bacaan bahasa Arab, padahal dia mampu, dan hal tersebut merupakan jenis perkataan manusia dan bukanlah bacaan al-Qur'an."
Seperti kita ketahui, jika seorang mujtahid telah merevisi pendapatnya, maka kita tidak boleh merujuk pada pendapat yang terdahulu. Adapun orang yang sama sekali tidak mampu membaca al-Qur'an dengan bahasa Arab, maka dia dihukumi ummi, yang tidak ada kewajiban membaca. Namun ketika diwajibkan kepadanya, kemudian dia menyelisihi dan membaca al-Qur'an dengan terjemahannya, maka akan kita temukan dua konklusi penting. Pertama, jika yang dibacanya tersebut berhubungan denga qisshoh, amr, atau nahyi, maka shalatnya rusak. Kedua, jika yang dibacanya tersebut dalam tataran zikir, tanzih, maka shalatnya sah. Hal ini disebabkan akan eksistensi zikir yang tidak merusak shalat. Hal ini bukan berarti bahwa membaca al-Qur'an melalui terjemahannya diperbolehkan. Membaca terjemah al-Qur'an, merupakan pelarangan syariat di dalam berbagai keadaan.(16)

H. Mauqif Ulama-ulama Al-Azhar Terhadap Terjemah Al-Qur'an.

Pihak al-Azhar, sudah lama membahas tema yang berhubungan terjemah al-Qur'an ini. Setelah melalui proses panjang melalui diskusi serta tahapan deep thingking, akhirnya menetapkan tafsir terjemah al-Qur'an dan membuatnya, dengan infrastruktur dari lajnah tafsir. Tentunya hal ini, di bawah lisensi ulama-ulama yang berkompeten. Singkatnya, mereka juga menetapkan kaidah-kaidah penafsiran, sebagai berikut:

1. Tafsir harus terhindar dari istilah-istilah dan pembahasan ilmiah (populer), kecuali jika mengharuskan hal tersebut.
2. Dilarang me-review teori-teori ilmiah (popoler). Contoh: Ketika membahas tentang tafsir 'ilmi pada kata الرعد (halilintar) dan البرق (kilat), cukup menafsirkan seperti apa yang dikehendaki lazaf, tak berlu mengutip pendapat saintis modern.
3. Jika ingin memperluas tema pembahasan, maka pembahasan tersebut masuk pada bagian footnote.
4. Lajnah tafsir hanya konsentrasi pada hal-hal yang ditunjukkan ayat, dan menghempaskan segala ekstrimisme madzhab. Mereka juga tidak ekstrim dalam mentakwil ayat-ayat mukjizat dan perkara akhirat.
5. Menafsirkan al-Qur'an dengan qiro'ah Hafs,(17) serta tidak dengan qiro'ah lain, kecuali jika memang benar-benar membutuhkannya.
6. Tidak ada takalluf di dalam mengkoherensikan ayat-ayat dan suratnya.
7. Menyebutkan asbab al-nuzûl yang sahih, sebagai perantara umtuk memahami ayat.
8. Menyebutkan ayat seutuhnya atau ayat-ayat yang satu tema, kemudian menjabarkan setiap makna kalimat secara detail, kemudian menafsirkan makna suatu ayat atau ayat-ayat semuanya secara sistematis dengan ta'bir yang lugas dan jelas. Kemudian mentransfer dan menghubungkan asbab al-nuzûl dengan ayat-ayat yang sesuai.
9. Tidak berpindah pada naskhah, kecuali jika tidak ada solusi bagi penyatuan ayat-ayatnya.
10. Menuliskan di awal setiap surat, makiyyah atau madaniyyah (sesuai dengan penurunannya). Juga, menjelaskan campuran keduanya. Contoh: Surat ini makiyyah, namun di ayat sekian adalah madaniyyah.
11. Memberikan prolog tafsir, berhubungan dengan pengertian al-Qur'an dan penjelasan-penjelasan mengenai kandungan al-Qur'an, yang terdiri dari dakwah, tasyri', cerita (qasas), dan lainnya.(18)

I. Sekilas Tentang Orieantalis dan Terjemah Al-Qur'an.

Baru saja kita menguak ke-ghumud-an terjemah al-Qur'an. Kali ini kita akan mencoba menyajikan sekilas peran orieantalis dalam penerjemahan al-Qur'an.
Motif para orientalis dalam proyek penerjamahan al-Qur'an bermacam-macam. Secara umum, mereka mencoba menginjeksikan virus ganas di tubuh umat Islam. Ditinjau dari segi kualitas pemikiran, mereka memang berotak brilian. Secara logika, mereka mengedepankan postulat-postulat yang terbebas dari apriori belaka. Secara referensi, mereka menguasai literatur-literatur keislaman, mendekati sempurna. Jadi virus-virus itu akan menjalar ke pembuluh-pembuluh darah umat Islam secara perlahan dan berkelanjutan. Alhasil, kehancuran pun perlahan mengiringi langkah umat Islam. Allâhu Musta'ân…
Proyek orientalis untuk menerjemahkan al-Qur'an ke bahasa latin (pertama kalinya al-Qur'an diterjemahkan ke dalam bahasa ini), dimulai tahun 1141 M sampai tahun 1143 M. Hasil terjemahan ini benar-benar kacau dan tidak sesuai dengan makna asli. Hal ini disebabkan adanya penyimpangan, pembuangan, dan pengubahan terhadap al-Qur'an. Terjemahan ini juga dibubuhi dengan berbagai kritikan terhadap ayat-ayat al-Qur'an, mengubah hukumnya, yang pada akhirnya menjadikannya justru menyimpang dari terjemah harfiyyah atau maknawiyyah al-Qur'an. Tujuan penerjemahan ini, bukan untuk memberikan maklumat al-Qur'an kepada orang-orang Kristen, akan tetapi justru menyuguhkannya sedemikian rupa, supaya mereka menyangkal dan mengonter al-Qur'an yang agung itu. (19)
Menurut literatur orieantalis, bahwa al-Qur'an telah diterjemahkan ke bahasa suryaniyyah, pada masa Hajaj bin yusuf, pada masa khilafah Abdul Malik bin Marwan. Menurut Monteil, orieantalis Perancis, bahwa filosof Yunani yang hidup pada abad ketiga hijriyah, telah men-counter al-Qur'an ke bahasa Yunani, yang di dalamnya terhimpun terjemah, kritik, dan konter kepada penerjemah-penerjemah sebelumnya.
Adapun terjemah ke dalam bahasa Persia, Turki, India, dilakukan ketika ekspansi Islam. Sampai saat ini al-Qur'an telah diterjemahkan ke dalam 140 bahasa asing.(20)

J. Kesimpulan.

Akhirnya, kita sampai di ujung pembahasan tema terjemah al-Qur'an pada kesempatan kali ini. Kesimpulan dari semua hal yang tercantum di atas adalah bahwa hukum terjemah masih menjadi ikhtilaf di kalangan para ulama. Ikhtilaf itu boleh jadi ikhtilaf tanawwu', yang masih bisa bertemu pada sebuah esensi. Tidak layak jika selalu menjadikan hal ini, sebagai ajang berbantah-bantahan.
Terjemah al-Qur'an, baik harfiyyah atau tafsiriyyah, baik dengan bahasa Arab atau bahasa asing; dan tafsir al-Qur'an dengan bahasa asing sama kedudukannya dengan terjemah tafsir dengan bahasa Arab. Adapun terjemah al-Qur'an bermakna 'urfî, harus mencakup semua makna dan maksud aslinya, baik itu secara harfiyyah atau tafsiriyyah. Perbedaan keduanya hanya terletak pada syakl lafaznya saja, dengan tetap menjaga tartîb atau urutan-urutannya. Adapun makna terjemah al-Qur'an musytarak al-lafdzi yang berjumlah empat, sebagian disepakati kebolehannya, sedangkan sebagian lagi dilarang. Terjemah yang diperbolehkan adalah terjemah yang bermakna menyampaikan lafaznya serta terjemah yang bermakna penafsirannya dengan bahasa Arab. Dua terakhir ini adalah terjemah yang terlarang, yaitu terjemah yang bermakna, mengubahnya ke bahasa asing, dengan tetap mempertahankan eksistensi asli makna dan maksudnya. Terjemah yang satu ini terlarang, tapi masih ada sebagian yang memperbolehkan, yaitu terjemah bermakna tafsir al-Qur'an dengan bahasa asing dengan tetap memenuhi syarat-syarat penafsiran dan terjemahan yang sah.
Demikian kiranya yang dapat penulis paparkan untuk teman-teman semuanya. Terima kasih atas segala perhatian. Mohon maaf atas segala kesalahan. Kritik dan saran konstruktif tetap selalu diharapkan. Wasallâhu 'alâ nabiyyinâ muhammadin wa 'alâ âlihî wa shahbihi ajma'în.Wallâhu 'alam bi al-shawâb…


K. Referensi.

1. Al-Zarqânî, As-Syaikh Muhamad Abdul 'Adzîm, Manahil al-'Irfan fi 'Ulum al-Qur'an, ditahkik oleh Ahman bin Ali, vol. II, Darul Hadits, Kairo, 2001.
2. Mahmud, Dr. Muhamad Muhyiddin Ahmad, Qowaid al-Lughah al-'Arabiyyah, Maktabah al-Adab, Kairo, 2008.
3. Al-Dzahabî, Dr. Husain, Tafsir wa al-Mufassirun,, vol. I, Darul Hadits, Kairo, 2005.
4. Al-Sabâlik, Ahmad bin Mansur, Al-Burhan 'Alâ salâmatil qur'an,Ma'had 'Ulumul qur'an wa al, tanpa kota, cet. I, 2006.
5. Al-Mi'sharawy, Ustaz Dr. Ahmafd 'Isa, Al-Kamil al-Mufashal fi al-qira'ati al-arba'ata 'asyr,Dar al-Imam al-Syathibi, Kairo, 2009.
6. Mahmud, Dr. Muhamad Muhyiddin Ahmad, Qowaid al-Lughah al-'Arabiyyah , Maktabah al-Adab, Kairo, cet. I, 2008.


Keterangan Catatan Kaki:

(1) Penikmat Tafsir, santri al-Azhar Kairo, Fakultas Ushuluddin, Tingkat IV, Spesialisasi tafsir.
(2) As-Syaikh Muhamad Abdul 'Adzîm al-Zarqânî, Manahil al-'Irfan fi 'Ulum al-Qur'an, ditahkik oleh Ahman bin Ali, vol. II, Darul Hadits, Kairo, 2001, hal. 93
(3)Harus mustaqillah atau independen dari aslinya. Jadi, hasil terjemahan itu sudah mampu mewakili aslinya(hal yang diterjemahkan) secara baik, tak memerlukan aslinya lagi
(4)Dhomir dibagi menjadi dua, bariz dan mustatir. Adapun mustatir adalah dhomir yang tidak tersurat di dalam lafaz, akan tetapi hanya tersirat. Contoh: فهم (lihat Qowaid al-Lughah al-'Arabiyyah, Dr. Muhamad Muhyiddin Ahmad Mahmud, Maktabah al-Adab, Kairo, 2008,cet. I, hal 72)
(5)Ibid., hal 96-97
(6)Dr. Husain al-Dzahabî, Tafsir wa al-Mufassirun,, vol. I, Darul Hadits, Kairo, 2005, hal. 27 (dengan sedikit penyesuaian dari penulis)
(7)As-Syaikh Muhamad Abdul 'Adzîm al-Zarqânî, op. cit., hal. 97-99
(8)Dr. Husain al-Dzahabî, op. cit., hal. 29

(9)As-Syaikh Muhamad Abdul 'Adzîm al-Zarqânî, op. cit., hal. 100
(10)Derajatnya hasan: Diriwayatkan Ibnu Majah (2340), Malik (502), al-Dâru quthnî (288), Abu Ya'la di musnad (2520), al-Hakim di musstadrak (2345), al-Tabrânî di al-kabîr (11806-1387), di al-awsath (270-1037-3777-5193), al-Baihaqî di kubra (12098-12099). Al-Hakim berkata: "Ini hadits sahih al-isnad dengan syarat Muslim dan tidak dikeluarkannya.
(11)Maksudnya: datangkanlah Kitab yang baru untuk kami baca yang tidak ada di dalamnya hal-hal kebangkitan kubur, hidup sesudah mati dan sebagainya.
(12)Maksudnya: gantilah ayat-ayat yang menerangkan siksa dengan ayat-ayat yang menerangkan rahmat, dan yang mencela tuhan-tuhan kami dengan yang memujinya dan sebagainya.
(13)Maksudnya: sebelum Al Quran diturunkan.

(14)As-Syaikh Muhamad Abdul 'Adzîm al-Zarqânî, op. cit., hal. 123-128
(15)As-Syaikh Muhamad Abdul 'Adzîm al-Zarqânî, op. cit., hal. 134 (dengan sedikit penyesuaian dari penulis).
(16) Menurut penulis, maksudnya hal-hal yang berhubungan dengan ibadah. Kalau membaca terjemah sebagai perantara yang membantu kita dalam memahami kedalaman makna al-Qur'an, itu sah-sah saja. Selama ini kita belum ada dalil yang menyanggah statemen ini. Selain itu, bahwa al-Qur'an terjemah yang kita temui saat ini, pasti menyertakan teks asli Arabnya.
(17)Disandarkan pada Abu 'Amru Hafs bin Sulaiman bin Mughiroh al-asady (90-180 H). Beliau merupakan orang paling tahu dengan qiro'ah-nya 'Ashim (gurunya). (Sumber: Ustaz Dr. Ahmafd 'Isa Al-Mi'sharawy, Al-Kamil al-Mufashal fi al-qira'ati al-arba'ata 'asyr,Dar al-Imam al-Syathibi, Cairo, 2009, hal. 16
(18)As-Syaikh Muhamad Abdul 'Adzîm al-Zarqânî, op. cit., hal. 142-143
(19)Ahmad bin Mansur al-Sabâlik, Al-Burhan 'Alâ salâmatil qur'an,Ma'had 'Ulumul qur'an wa al, tanpa kota, cet. I, 2006, hal. 341
(20)Ibid., hal 342-343.